Jakarta, Gatra.com - Kiprah Bea Cukai dalam mendongkrak ekspor nasional terus berlanjut. Setelah sebelumnya Bea Cukai membantu komoditas jengkol dan nipah tembus pasar internasional, kali ini tiga kantor pelayanan Bea Cukai kembali melepas ekspor komoditas lokal daerah pelayanan masing-masing. Selain bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal, hal ini juga sejalan dengan program pemuliahan ekonomi nasional Indonesia.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Selasa (02/11) menyebutkan Bea Cukai Makassar telah melepas ekspor direct flight Makassar-Hongkong melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pada tanggal 30 Oktober 2021 lalu.
Dengan adanya fasilitas ekspor direct flight tersebut diharapkan tidak ada lagi ekspor tujuan Hongkong yang dilakukan secara indirect (transit) melalui wilayah lain, sehingga pada penerbangan langsung berikutnya akan terdapat peningkatan volume kargo ekspor, baik dari produk sektor industri, perikanan, pertanian, dan produk UMKM lainnya.
Komoditas yang diekspor berupa ikan segar dan ikan hidup, dengan volume 11 ton dan nilai US$ 176.056 atau setara dengan Rp2,5 miliar. Ekspor tersebut dilaksanakan oleh CV Yhuga Abadi Jaya, CV Aquamarindo Pratama, CV Marine Jaya, CV Karya Sejahtera, PT Indojaya Marina, CV Makassar Bahari Lestari, CV Safwa Bahari, CV Budu Jaya, dan CV. Rezki Abadi.
"Kami berharap dengan adanya ekspor ini, dapat meningkatkan konektivitas akses pasar ekspor Sulawesi Selatan dan mengurangi biaya dan waktu tempuh ke negara tujuan ekspor, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Sulawesi Selatan di pasar Internasional," ujarnya.
Selain Bea Cukai Makassar, pelaksanaan ekspor juga diwujudkan Bea Cukai Yogyakarta dengan melepas ekspor 62.904 boks banded tissue dan rigid box ke Amerika Serikat oleh PT IGP International. Ekspor tersebut dilakukan melalui tiga pelabuhan, yaitu Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak, yang diangkut menggunakan 32 kontainer berukuran 40 feet. Nilai devisa ekspor tersebut mencapai US$ 1.482.111,33 atau senilai kurang lebih 20,9 miliar rupiah.
"PT IGP International merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berada di dalam wilayah pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Kawasan Berikat merupakan fasilitas yang diberikan oleh bea cukai berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Keuntungan lain dari fasilitas ini yaitu perusahaan memperoleh kemudahan proses kepabeanan," jelas Firman.
Tak jauh berbeda, Bea Cukai Tanjung Emas pun menunjukkan kontribusi aktifnya dalam meningkatkan ekspor nasional dengan memfasilitasi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jawa Tengah untuk dapat mengekspor produknya. Pada tanggal 29 Oktober 2021, Bea Cukai Tanjung Emas dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pelepasan ekspor furnitur produk UKM Jawa Tengah dalam rangka merintis pembentukan Badan Promosi dan Pemasaran-Trading House Indonesia-Belgia di Antwerpen.
Program perdana ini merupakan kerja sama dari Dinas Koperasi UKM dan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Kadin Indonesia, dan Adhyata-Belgium. Kegiatannya berupa promosi furniture UKM Jawa Tengah selama dua belas bulan di Borgerhub, dengan konsep Showroom yang melayani ritel maupun Hub Pemasaran untuk pendekatan b-to-b.
“Bea Cukai Tanjung Emas berkomitmen akan melakukan berbagai upaya untuk pemulihan ekonomi dari hulu ke hilir, salah satunya dengan mendukung UKM masuk ke pasar internasional. Selain mendukung proses ekspor, Bea Cukai Tanjung Emas juga memberikan fasilitas dan wadah kolaborasi antara Bea dan Cukai, pemerintah daerah serta instansi dan asosiasi yang berkepentingan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi UKM ketika akan melakukan ekspor,” katanya.
Pelepasan ekspor tersebut merupakan tahap pertama dengan barang sejumlah 292 unit hasil produksi enam UKM dan lima UKM furniture yang tergabung dalam Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO). Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama promosi ini adalah sebesar 14.818,40 € atau Rp2.495.164.000,00 dengan asumsi nilai tukar Rp17.500,00 per Euro.
"Selain dengan KBRI Belgia, Dinas Koperasi UKM Provinsi Jateng juga merintis ekspor UKM bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia KJRI RI untuk Osaka. Saat ini telah dikirim sample makanan dan minuman dalam kemasan serta handicraft sebagai barang display pada Pameran Perdagangan RI di Osaka. Sementara program yang masih dalam kurasi tahap pertama pada department store terkemuka di Jepang, yakni produk dari dua UKM handicraft," tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI