Jakarta, Gatra.com – Optimalkan pelayanan, Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi berbagai ketentuan pabean kepada masyarakat. Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai ke kampus dan gerai ponsel di beberapa daerah.
“Sosialisasi berbagai ketentuan akan terus kami lakukan, mengingat sifat peraturan yang berkembang, kami berkomiten untuk terus memberikan informasi terbaru ke masyarakat,” ujar Tubagus Firman, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.
Di wilayah Jawa Timur, tindak lanjut dan wujud dukungan terhadap program Kampus Merdeka, Kanwil Bea Cukai Jatim II bersama Bea Cukai Jember melakukan kunjungan ke Universitas Jember, Senin (25/10). Dalam kunjungan tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim II memberikan sosialisasi tentang PMK nomor 200 tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Terkait impor tersebut, Firman mengatakan bahwa pembebasan dapat diberikan dengan memenuhi beberapa persyaratan. “Pengajuannya sangat mudah, kalau nanti membutuhkan kemudahan ini, bisa langsung menghubungi Bea Cukai, kami siap membantu dan mendampingi guna menunjang perkebangan ilmu pengetahuan,” imbuhnya.
Sementara di Jateng, Bea Cukai Purwokerto mengadakan Webinar Customs goes to Campus ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Senin (25/10). Dalam webinar yang diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini, bertujuan untuk mengenalkan peran Bea Cukai dan berbagai peraturan terkait kepabeanan dan cukai.
Firman mengatakan bahwa pihaknya perlu memberikan gambaran kepada para mahasiswa terkait peran Bea Cukai dalam berbagai bidang.
“Banyak mahasiswa belum tahu peran Bea Cukai, baik dalam rangka pengawasan, pelayanan, fasilitas, bahkan peraturan. Karena sasarannya anak muda, kami juga menekankan tentang kegiatan belanja melaui marketplace, karena dapat dikategorikan sebagai barang impor apabila dikirim dari luar negeri, terlebih tentang penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” jelas Firman.
Sementara di NTT, Bea Cukai Kupang mengadakan sosialisasi IMEI ke beberapa gerai ponsel yang ada di Kota Kupang, Rabu (27/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha gerai ponsel karena masih sering ditemukan masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri, namun belum mengetahui prosedur registrasi IMEI hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga menyebabkan sinyal handphone menjadi terblokir.
“Dengan berbagai sosialisasi ini, baik mahasiswa atau pengusaha gerai ponsel di berbagai daerah kami harap mampu memahami berbagai ketentuan tentang kepabeanan. Dengan pemahaman yang ada, kami yakin ke depannya akan mempermudah proses kepabenan yang dibutuhkan masyarakat. Selanjutnya kami harap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang didapat,” pungkas Firman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI