Sukoharjo, Gatra.com - Agenda Konferensi Wilayah (Konferwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah, yang rencananya digelar pada tanggal 23 Oktober di Hotel Best Western Solo Baru, Grogol, resmi tidak mendapat izin oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dasar dibaliknya atas pencabutan izin ini menyeret nama Eko Budi Prasetyo, wakil ketua hubungan antar lembaga IPPAT Jateng.
Dalam konferensi persnya, Eko mengaku dipojokkan dengan pemberitaan di salah satu media. Sebab Eko merasa tidak melakukan intervensi terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait dengan keputusan pencabutan izin penyelenggaraan Konferwil IPPAT Jateng.
"Berdasarkan fakta yang ada hal ini sempat disampaikan oleh Sekda Sukoharjo bahwa pembatalan tersebut dikarenakan jumlah peserta yang mendaftar melampaui ambang batas toleransi yang tertera di instruksi Bupati, tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat level 2 di Kabupaten Sukoharjo, jadi bukan adanya intervensi dari saya," ungkapnya Selasa (2/11).
Untuk mencegah pemberitaan tersebut, penasihat hukum Eko, YB Irpan, berencana akan menyelesaikan secara kekeluargaan, yakni dengan pendekatan melalui pengurus IPPAT, baik itu IPPAT Sukoharjo maupun Jateng. Hal ini sebagai mediator guna mempertemukan para pihak supaya segera ada penyelesaian.
"Akan tetapi jika para pihak sekiranya tidak dimungkinkan untuk didamaikan tentu saja akan kami laporkan adanya dugaan tindak pidana tentang informasi transaksi elektronik yang pada intinya yang bermuatan pencemaran nama baik," terang YB Irpan.
Diberitakan sebelumnya, penundaan Konferwil IPPAT dilakukan, setelah izin kegiatan konferwil IPPAT Nomor 400/334, tertanggal 21/2021, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganann Covid-19 Kabupaten Sukoharjo atas nama Bupati Sukoharjo dicabut atau dibatalkan. Padahal panitia penyelenggara mengaku sudah memenuhi persyaratan.
Namun karena adanya masukan dari salah satu pihak, tanpa menerima penjelasan dari PLH Ketua Pengwil IPPAT Jawa Tengah maupun panitia penyelenggara, Bupati mencabut izin tersebut dengan surat Nomor 400/338 mengenai pembatalan Pemberian ijin Konferensi Wilayah IPPAT Jateng.
Kronologi pencabutan surat izin tersebut berawal saat Ketua PLH IPPAT Jateng, Aris Widhihidayat didampingi Sekretaris Pengwil IPPAT, Herlina, menghadap Bupati Etik Suryani pada Kamis (20/10) dengan bermaksud mengundang Bupati membuka Konferwil. Namun saat dipersilakan menunggu sesaat di ruang tunggu karena Bupati sedang mengikuti zoom meeting, masuk seseorang yang tanpa mengantri menemui Bupati.
Setelah menerima dan berbincang dengan tamu yang diduga memberikan masukan mengenai penyelenggaraan konferwil, Aris dan Herlina kemudian dipersilakan bertemu dengan Bupati di ruangannya. Dengan nada kurang bersahabat Bupati kemudian menjelaskan bahwa surat izin penyelenggaraan Konferwil yang sebelumnya diterbitkan tersebut dicabut.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, saat dikonfirmasi menyampaikan, semula permohonan awal dari panitia yakni 800 orang. Namun sesuai dengan Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2021 Sukoharjo, tentang PPKM Level 2 Covid-19 menyebutkan, pertemuan boleh digelar dengan maksimal 500 tamu undangan.
"Dari informasi yang kami terima ternyata lebih dari permohonan, akhirnya kemarin pagi izin dicabut," ucap Widodo.
Menurut Widodo, alasan dicabutnya izin acara lantaran mengantisipasi terjadinya klaster baru. Sebab sebelumnya, panitia acara tersebut juga mengajukan izin ke Pemkot Solo, namun ditolak.
"Sebenarnya sudah ada audiensi, namun tidak mau melaksanakan anjuran dari pemkab, Bu Bupati tidak mau kalau akan menimbulkan klaster. Di Solo saja ditolak tidak mungkin di Sukoharjo, takutnya gara-gara diizinkan muncul klaster dan akan menjadi kambing hitam," tandasnya.