Solok,Gatra.com- Pemerintah Kota Solok melalui Badan Keuangan Daerah gelar bimbingan teknis dan pendampingan penatausahaan keuangan daerah menggunakan SIPD, bertempat di Auditorium Rocky Hotel Padang. Kamis (28/10).
Bimtek yang menghadirkan Narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri RI diikuti oleh para Bendahara Pengeluaran dan PPK-SKPD se Kota Solok dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra.
Dalam sambutannya Wawako Solok Ranadhani Kirana Putra menyampaikan sebagai upaya mendukung pencapaian Visi Pemerintah Kota Solok Tahun 2021-2026, yaitu Terwujudnya Kota Solok Yang Diberkahi, Maju dan Sejahtera melalui Pengembangan Sektor Perdagangan dan Jasa Yang Modern, yang dituangkan ke dalam beberapa misi, salah satunya yaitu Peningkatan Kapasitas Pemerintahan dan Manajemen Birokrasi yang bersih, Efektif dan Efisien yang bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
"Kita perlu persiapkan tahapan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang baik, professional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai salah satu bukti konkrit, pada hari ini kita menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung dan mewujudkan salah satu tujuan dan sasaran pembangunan ke depan," ungkap Ramadhani Kirana Putra.
Wawako sangat apresiasi terlaksananya bimbingan teknis ini agar pengelolaan keuangan dengan aplikasi SIPD berjalan efektif dan efisien. "Kami sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Praktek Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah dengan menggunakan SIPD (Sistem Informasi Keuangan Daerah) bagi Bendahara Pengeluaran dan PPK-SKPD di lingkungan pemerintah kota Solok ini.
"Bagaimanapun praktek pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan menggunakan aplikasi sistem informasi akan jauh lebih baik, efisien dan efektif dibandingkan apabila dilaksanakan secara manual,"tutur Dhani.
Beliau juga berpesan kepada seluruh peserta agar bimbingan teknis ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh dengan menerapkan prinsip Pelajari, Pahami, Terapkan dan Pertanggungjawabkan" Sehingga tidak ada lagi kendala dalam penerapan dan penggunaan sistem ini untuk menghasilkan layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik dapat dicapai.