Jakarta, Gatra.com- Polisi masih mengejar 1 pelaku kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Angkasa, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (11/10) lalu. Kejadian ini menewaskan seorang perempuan berusia 23 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa pelaku pembacokan Ardhi Dwi Ramdhani (ADR) alias Topek (T). “Tim masih bergerak di lapangan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku T ini alias ADR,” ucap Yusri berdasarkan siaran di YouTube Polda Metro Jaya pada Senin (01/11).
Yusri menuturkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban sedang menunggu ojek daring bersama pacarnya kemudian T bersama 3 pelaku lain datang dengan menggunakan 2 sepeda motor. Saat itu, T mengatakan “Kamu telah memukul adik saya”.
Korban pada saat itu tidak mengerti apa-apa dan adapun pacar korban sempat melarikan diri. T kemudian membacok korban dengan menggunakan celurit lalu mengambil handphonenya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusri meminta T untuk segera menyerahkan diri. Adapun Ia berujar bahwa pihaknya sudah memiliki identitas T. “Sudah saya sampaikan sekali lagi untuk segera mungkin saudara T ini menyerahkan ini diri. Kami kasih waktu secepat mungkin. Segera menyerahkan diri Atau kami tindak tegas nanti di lapangan saudara T ini,”tutur Yusri.
Polisi sendiri sudah mengamankan 3 tersangka lain dalam kasus ini, yakni RP, MG, dan MR yang memiliki peran masing-masing. Polisi sendiri sebelumnya sudah melakukan penyidikan. Dalam kejadian tersebut, Yusri menuturkan bahwa RP yang mengatakan pertama “Lo, gituin adek gua, ya,” kepada pacar korban. Ia diamankan di Taman Sari.
Tersangka kedua berinisial MG adalah pihak yang membonceng pelaku T. Ia diamankan di Kelurahan Klender, Jakarta Timur. Tersangka ketiga berinisial MR diamankan di Bogor. Ia yang membonceng RP pada saat kejadian.
Yusri juga menyebutkan, kalimat yang dilontarkan oleh pelaku adalah teknis yang digunakan. Menurutnya, tidak ada masalah antara korban dengan pelaku.
Menurut Yusri, hasil kejahatan digunakan untuk narkotika. Ia berujar, hasil tes urine ketiga tersangka adalah positif. Akibat hal ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.