Home Hukum Ungkap Penipuan Penjualan HP, Polres Jaktim Diapresiasi

Ungkap Penipuan Penjualan HP, Polres Jaktim Diapresiasi

Jakarta, Gatra.com- Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tiga tersangka kasus penipuan penjualan telepon pintar secara daring. Para tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan akun palsu PS Store di Instagram.
 
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Erwin Kurniawan mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari salah satu korban bernama Bonar Christiantoro. Korban melakukan transaksi kepada tersangka berinisial AD, JB dan SR pada 11 Juli 2021 yang lalu.
 
"Korban saudara Bonar itu melaporkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Juli 2021, bahwa dirinya merasa ditipu seseorang mengatasnamakan saudara Putra Siregar. Setelah itu para penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Erwin, Senin (1/11).
 
Pelaku AD yang merupakan narapidana LP Kerobokan Bali membuat akun @pstore.jakarta di Instagram untuk menipu para korban. Sementara dua rekannya, yang juga sama-sama narapidana JB dan SR berperan sebagai penampung uang.
 
"SR perannya membuat ATM dan SIM card. Saudara JB juga membuat aplikasi PS Store para korban telanjur memesan ponsel melalui AD dan uang sudah di transfer, tetapi barang tak kunjung datang makanya korban membuat laporan," terang Erwin.
 
Terkait tertangkapnya tersangka yang juga merupakan narapidana LP Kerobokan Bali, PStore beri apresiasi atas kenerja hebat Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Erwin Kurniawan beserta jajaran.
 
"Saya atas nama keluarga besar Pstore mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Erwin Kurniawan beserta jajaran yang berhasil membongkar pelaku pembuat akun palsu Pstore. Menurut kabar pelakunya adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di LP Kerobokan Bali. Ini artinya seorang yang sedang menjalani hukuman tak menutup bisa melakukan tindak pidana lainnya," ucap ujar Yusuf Ismail selaku Kepala Cabang PStore Condet.
 
Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
193