Home Hukum Kejagung Periksa 2 Dirut Perushaan soal Korupsi Asabri Adik Bentjok

Kejagung Periksa 2 Dirut Perushaan soal Korupsi Asabri Adik Bentjok

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa 2 direktur utama (Dirut) masing-masing dari PT Armidian Karyatama dan PT Andalan Tekno Korindo dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri yang membelit tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (1/11), menyampaikan, kedua dirut tersebut yakni BI dari PT Armidian Karyatama dan DS dari PT Andalan Tekno Korindo.

Selain itu, lanjut Leo, tim penyidik Pidsus juga memeriksa satu orang lainnya, yakni JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Invesment Sekuritas Indonesia. Ketiga orang di atas diperiksa sebagai saksi.

“Diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan tersangka TT,” ujarnya.

Leo mengungkapkan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa 3 saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 tersebut.

Ketiga saksinya, yakni MM dan DC selaku Nominee, serta RP selaku Direktur PT Emco Aset Management. “Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” ujarnya.

Pemeriksaan keenam saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) yang didengar, dlihat, dan dialami sendiri untuk kepentingan penyidikan.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro (TT). Adik dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tersebut langsung dijebslokan ke dalam sel tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Penyidik menahan tersangka Teddy Tjokrosaputro selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang membelitnya.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," ujar Leo.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka karena diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Penetapan status tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Teddy Tjokrosaputro berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Kejagung menyangka Teddy Tjokrosaputro melanggar sangkaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu subsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan kedua, pertama, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 10 tersangka perusahaan atau korporasi manajer investasi (MI) yang ditetapkan sebaga tersangka oleh Kejagung, yakni:

1. Korporasi PT IIM
2. Korporasi PT MCM
3. Korporasi PT PAAM
4. Korporasi PT RAM
5. Korporasi PT VAM
6. Korporasi PT ARK
7. Korporasi PT OMI
8. Korporasi PT MAM
9. Korporasi PT AAM
10. Korporasi PT CC.

Penyidik menetapkan ke-10 manajer investasi tersebut setelah melakukan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi telah menemukan fakta bahwa Reksadana yang dikelola oleh manajer investasi pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen.

Tidak profesional dan independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh manajer investasi.

"Perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait," ungkapnya.

Menurut Leo, ulah atau perbuatan para manajer investasi tersebut telah merugikan keuangan negara pada PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083,00 (Rp22,7 triliun lebih).

Kejagung menyangka ke-10 perusahaan atau korporasi manajer investasi tersebut diduga melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

312