Home Hukum Razman Duga Ada Upaya Krimininalisasi Nenek Kwee Foeh Lan

Razman Duga Ada Upaya Krimininalisasi Nenek Kwee Foeh Lan

Semarang, Gatra.com- Pengacara asal Jakarta, Razman Arif Nasution menduga ada upaya kriminalisasi terhadap seorang nenek berumur 75 tahun, Kwee Foeh Lan.

Menurutnya, Kwee Foeh Lan warga Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Semarang karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan. “Padahal klien kami Kwee Foeh Lan memberikan keterangan yang dituduhkan palsu itu adalah keterangan yang didapatkan dari mendiang suaminya Kiantoro Najudjono,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (1/11).

Lebih lanjut, Rasman yang didampingi pengacara asal Semarang John Richard Latuihamallo menyatakan, kliennya Kwee Foeh Lan dilaporkan Tan Jefri Yuarta anak dari Agnes Siane Nilawati masih kerabat dari Kwee Foeh Lan.

Tan Jefry melaporkan bibinya Kwee Foe Lan karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sumpah Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang ibu kandungnya divonis 2 tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah pada Juli 2020.

“Pada kasus perdata penggelapan tanah milik Kwee Foeh Lan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap telah dimenangkan klien kami sehingga mestinya sudah sudah tidak ada kasus pidana lagi yang dituduhkan kepada Kwee Foeh Lan,” ujar Rasman.

Dia menambahkan dalam gelar perkaran khusus di Mabes Polri beberapa waktu lalu menyimpulkan laporan terhadap Kwee Foeh Lan belum cukup bukti. “Namun, penyidik Polrestabes Semarang terkesan memaksakan sehingga kami menduga ada upaya kriminalisasi,” tandasnya.

Menurut John Richard Latuihamallo pelapor Tan Jefri Yuarta tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan. Semua proses persidangan perdata sengketa tanah mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, tingkat kasasi hingga Peninjauan Kembali, telah dimenangkan Kwee Foeh Lan.

Ditambahkan keluarnya putusan kasasi tentang peninjauan kembali Nomor 546 PK/PDT/2020 17 November 2020. Kemudian putusan Pidana Agnes Siane terkait penggelapan Nomor 256/Pid.B/2020/PN.Smg 20 Juli 2020 telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Tan Jefri ini tidak punya hak atas tanah dan bangunan, lha kok bisa melapor. Tan Jefri melaporkan berdasarkan Akta Hadiah Nomor 49 Tanggal 29 September 1970. Sementara akta hadiah tersebut masih diajukan sebagai novum dan diuji dalam Perkara Nomor 546/PK/ PDT/2020 Tanggal 17 November 2020 di tingkat Peninjuan Kembali (PK). Dan Putusan PK ditolak, sehingga tidak memiliki hak apapun atas tanah dan bangunan di Jalan Tumpang Nomor 5 Semarang,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan kepada wartawan menyatakan, telah melakukan proses hukum sesuai dengan aturan. Menurut pihaknya sempat digugat pra-peradilan oleh pihak Kwe Foeh Lan namun gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Semarang pada 10 September 2021.

“Kami tidak membeda-bedakan, semua warga sama hak hukumnya. Kami terbuka kok, tidak ada upaya kriminalisasi atau apa. Kami bekerja sesuai tupoksinya,” ujar Donny.

9055