Jakarta, Gatra.com – Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (1/11). Dalam pemeriksaan ini, Rachel mendapatkan 38 pertanyaan dari polisi.
"[Sebanyak] 38 pertanyaan terhadap Rachel," tutur Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja di Polda Metro Jaya.
Menurut Indra, pertanyaan yang didapat oleh Rachel adalah seputar kronologis dan lain-lain. Adapun proses ini berada di tahap penyidikan dan Rachel diperiksa sebagai saksi.
Selain Rachel, kekasih Rachel, Salim Nauderer dan Manajer, Maulida juga diperiksa sebagai saksi. Indra menuturkan, hari ini adalah berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kemarin dalam rangka interogasi sekarang lembarannya berita acara pemeriksaan," kata Indra.
Indra juga menyebutkan, Rachel akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan pantauan Gatra, Rachel Vennya keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB. Ia berjalan ke mobil tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, setelah pemeriksaan, polisi akan melakukan gelar perkara.
"Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti akan kita check kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan ini," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Yusri menuturkan, Rachel terancam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
Perkara ini bermula karena Rachel diduga kabur dari proses karantina setelah tiba dari Amerika Serikat. Rachel belakangan mengaku tidak sempat ke RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.