Jakarta, Gatra.com- Perkembangan teknologi, khususnya dalam bidang Financial Technology (Fintech), berperan besar dalam mengakselerasi terobosan perbankan di masa depan. Maraknya inovasi untuk mengembangkan industri perbankan/keuangan yang mengarah kepada Fintech munculnya pinjol atau pinjaman online yang dipercaya bisa memudahkan proses peminjaman uang.
Layanan pinjaman online memang mudah dan cepat karena meringkaskan rantai kebutuhan perbankan dengan meniadakan bank secara fisik, dan langsung pada layanan dan produk perbankan melalui aplikasi. Namun, terdapat beberapa permasalahan antara lain: jebakan bunga dan denda tinggi yang dirasakan oleh nasabah, penyalahgunaan data nasabah, dan proses penagihan yang sering kali tidak bersahabat.
Selain itu dengan teknologi yang relatif baru, masyarakat juga sering kali sulit membedakan pinjol yang resmi dan yang ilegal. Nasabah rentan tertipu dengan berbagai perhitungan bunga dan denda yang dibuat oleh pinjol karena ketidaktahuan nasabah tentang perbankan. Kurangnya literasi perbankan ini juga yang mungkin menyebabkan masyarakat sulit membedakan pinjol yang legal terdaftar secara resmi dan yang illegal Masih maraknya pinjol illegal ini yang kedepannya dapat mempersulit pelayanan ini dan reputasinya.
Untuk menghindari pinjol illegal, masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan terkait hal tersebut. Gatra sebagai media nasional yang telah 27 tahun menemani Warga Indonesia akan menggelar Webinar bertemakan “Pinjaman Online Ilegal, Mengapa Masih Marak?” pada 2 November 2021 yang menghadirkan narasumber Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Togam L. Tobing, Kanit IV Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Yogie Hardiman, dan Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen AFPI Co-Founder& CEO Akseleran Ivan Tambunan. Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gatra dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PIC Webinar Pinjol Sarah Adeliani menuturkan, webinar ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat. Terutama agar lebih bijak dalam melakukan pinjaman online secara aman dan terpercaya.
“Saat pandemi seperti ini, sangat riskan mudah tergiur dengan pinjaman online. Jadi, terkadang masyarakat kurang teliti mana pinjol legal dan illegal. Oleh karena itu, kami mengadakan acara ini dengan target peserta masyarakat umum, pelaku UMKM, dan mahasiswa. Ada doorprize di akhir acara dan bagi mahasiswa/pelaku UMKM mendapatkan e-certificate,” tuturnya, Senin (01/11/2021).
Di sinilah peranan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diharapkan oleh masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 / POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK bukan hanya sebagai regulator namun dapat juga menjadi eksekutor dalam menindak para pinjol yang melanggar peraturan-peraturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya pinjol yang ilegal. Bagi yang ingin mengikuti webinar, dapat menontonnya melalui Youtobe GatraTV atau melalui zoom meeting menggunakan ID: 663 706 6436 dan link https://us02web.zoom.us/j/6637066436.