Home Hukum Kasus Perceraian di Sukoharjo Tinggi akibat Pernikahan Usia Muda

Kasus Perceraian di Sukoharjo Tinggi akibat Pernikahan Usia Muda

Sukoharjo, Gatra.com - Angka kasus perceraian di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) terbilang tinggi sepanjang tahun 2021. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukoharjo bahkan mencatat ada 1.049 kasus perceraian per September 2021.

Menurut data dari Panitera PA Kabupaten Sukoharjo, Tukino, dari 1.049 kasus perceraian per September 2021, yang tertinggi disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran, yakni 621 kasus. Kedua penyebabnya yaitu meninggalkan salah satu pihak, 236 kasus. Ketiga faktor ekonomi 166 kasus.

"Faktor perceraian dalam rumah tangga mayoritas dipicu perselisihan hingga faktor ekonomi, 1.049 kasus ini sudah selesai, bukti perceraiannya sudah terbit," terangnya, Senin (1/11).

Tukino menuturkan, dari jumlah kasus perceraian tersebut didominasi perkara cerai gugat. Rata-rata mereka berusia sekitar 20-30 tahun.

"Didominasi usia pernikahan muda," ucapnya.

Sedangkan kasus perceraian di tahun lalu Januari-Desember 2020 tercatat ada 1.439 kasus. Dengan didominasi penyebab perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran, 807 kasus. Kedua meninggalkan salah satu pihak 299 kasus dan disusul faktor ekonomi 280 kasus.

Tukino mengaku, selama ini pihak pengadilan agama sudah berupaya mengingatkan kepada para pasangan untuk tidak memutuskan berpisah. Diantaranya menghadirkan kedua belah pihak saat mediasi berlangsung. Hal ini bermaksud agar niat mereka berpisah diurungkan.

"Asal mereka hadir, dan rumah tangga belum ada pihak ketiga masih murni perselisihan Insya Allah rata-rata bisa damai," ungkapnya.

3849