Tepi Barat, Gatra.com- Pada 22 Oktober 2021 lalu, Israel menetapkan 6 kelompok masyarakat sipil dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkemuka di Palestina sebagai organisasi "teroris". Penunjukan itu secara luas dikutuk oleh komunitas internasional serta kelompok hak asasi sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan dan tidak berdasar.
Enam dari organisasi tersebut adalah kelompok Hak Tahanan Addameer, kelompok HAM Al-Haq, Union of Palestinian Women Committees (UPWC) atau Komite Persatuan Perempuan Palestina, Union of Agricultural Work Committees (UAWC) atau Komite Persatuan Kerja Pertanian, Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisan, serta Organisasi Internasional Pertahanan untuk Anak-anak cabang Palestina yang berbasis di Jenewa, Swiss, sebagaimana dilansir dari stasiun berita Al Jazeera pada hari Jumat, (29/10).
Beberapa organisasi itu telah melakukan pekerjaan HAM yang kritis, termasuk mendokumentasikan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Israel, memberikan bantuan hukum kepada tahanan, melakukan advokasi lokal dan internasional, dan bekerja dengan International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lainnya seperti UAWC, mereka memberikan bantuan langsung kepada warga Palestina termasuk dengan merehabilitasi tanah yang berisiko disita dan membantu puluhan ribu petani di Area C. Sementara organisasi masyarakat sipil memperoleh sebagian besar dana mereka dari negara-negara donor. Hal ini merupakan pilar utama dalam pembangunan sosial dan ekonomi warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan sejak 1967 silam.
Di samping itu, langkah 22 Oktober oleh Israel datang dengan dalih bahwa kelompok-kelompok tersebut berafiliasi dengan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP) atau Front Populer untuk Pembebasan Palestina sayap kiri. Dan mereka mengklaim keenam kelompok itu merupakan lengan kepemimpinan PFLP, yang kegiatan utamanya adalah pembebasan Palestina dan penghancuran Israel. Namun, tidak ada bukti yang diberikan oleh pemerintah Israel untuk mendukung klaimnya seputar 6 organisasi tersebut.
"Penunjukan itu mengizinkan pihak berwenang Israel untuk menutup kantor mereka, menyita aset mereka dan menangkap serta memenjarakan anggota staf mereka, dan melarang pendanaan atau bahkan secara terbuka menyatakan dukungan untuk kegiatan mereka," kata kelompok hak asasi Human Rights Watch dan Amnesty International dalam sebuah pernyataanya.
Sebelumnya pada hari Selasa, (26/10) Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Michelle Bachelet menggambarkan keputusan itu sebagai serangan terhadap pembela Hak Asasi Manusia, kebebasan berserikat, berpendapat dan berekspresi dan hak partisipasi publik, dan harus segera dicabut. "Undang-Undang Kontra-Terorisme tidak boleh diterapkan pada Hak Asasi Manusia dan pekerjaan kemanusiaan yang sah," ujarnya.