Home Hukum Kasus Asabri, Kejagung Jangan Behenti di Terdakwa

Kasus Asabri, Kejagung Jangan Behenti di Terdakwa

Jakarta, Gatra.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menyelidiki para mitra perusahaan terdakwa perkara Asabri yang diduga menikmati keuntungan dari hasil korupsi tersebut.

Fickhar kepada wartawan di Jakarta akhir pekan ini mengatakan, Kejagung jangan hanya berhenti terhadap pihak-pihak yang telah atau sedang diproses dalam perkara ini.

“Jangan berhenti pada para terdakwa saja, tetapi juga mitra-mitranya yang turut bekerja sama. Sebab, ada jalan masuknya dari keterangan para terdakwa,” ujarnya.

Fickar melanjutkan, Kejagung bisa menggali informasi dari keterangan terdakwa dan saksi yang dihadirkan di persidangan perkara dugaan korupsi Asabri, khususnya jika ada upaya terdakwa menyembunyikan asetnya melalui mitranya.

"Saya menduga, pastinya banyak juga mitra-mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Karena itu, sangat penting untuk membuka kasus ini seluas-luasnya. Jangan seolah-olah perbuatan pidana hanya selesai pada terdakwa saja,” tandasnya.

Menurut Fickar, penegak hukum harus mempunyai strategi jitu untuk mengungkap dugaan keterlibatan rekan atau mitra terdakwa dalam kasus Asabri. Salah satunya, menggandeng penegak hukum lainnya, misalnya berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fickar melanjutnya, Kejagung bisa berkolaborasi karena KPK mempunyai fungsi supervisi terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum, tak terkecuali Kejagung.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, kepada wartawan menyampaikan, pihaknya masih terus memburu aset-aset yang diduga terkait kasus Asabri, termasuk keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan negara sejumlah Rp22,7 triliun tersebut.

“Kita masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu, yang penting ada alat bukti yang mendukungnya,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan, pada Jumat kemarin penyidik memeriksa 2 orang saksi untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Kedua saksi tersebut, lanjut Leo, yakni REZ bin RZ selaku Manager Investasi PT Maybank Aset Management dan WAW selaku Direktur Pemasaran PT Asia Raya Kapital. “[Mereka] diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa sejumlah saksi, di antaranya JW selaku karyawan NH Korindo dan saksi ASS selaku Direktur Investment Banking. Mereka diperiksa soal pengelolaan dana investasi tersangka TT. Kejagung juga memeriksa AA selaku mantan Direktur PT Sugih Energy sebagai saksi terkait dugaan keterlibatannya dengan tersangka ESS.

212