Jakarta, Gatra.com - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, pihaknya telah memeriksa setidaknya sekitar 15 saksi untuk diminta keterangannya, terkait kecelakaan Bus TransJakarta yang terjadi Jalan M.T Haryono, Jakarta Timur pada Senin (25/10).
Argo menuturkan,saksi yang diperiksa itu diantaranya 2 penumpang, pengawas pool, dan operator dari Bianglala Metropolitan (BMP). "Itu kita panggil terkait teknis SOP sama manajemen tata kelola penggunaan bus ini sendiri," ucap Argo.
Sebelumnya, Terdapat 11 pihak yang dilakukan pemeriksaan seperti supir yang ditabrak, petugas KIR dari Dinas Perhubungan, Kepala Operasional PT Trans Jakarta dan penjaga halte. Hal ini menurutnya bagian dari penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kecelakaan.
Seperti diketahui, terjadi tabrakan antara dua bus trans Jakarta ketika salah satu bus menabrak bus Trans Jakarta lain dari arah belakang ketika sedang berada di halte.
Dalam kesempatan lain, Argo juga menyebutkan bahwa secara visual, pengukuran dari lokasi dan hasil CCTV, menurut perhitungan petugas, bus yang menabrak memiliki kecepatan sekitar 55,4 km per jam. Selain itu, bus yang menabrak tertahan oleh bus yang ada di depannya.
"Jadi bus itu mengerem, bukan bus yang menabrak, tapi bus yang di depannya mengerem kurang lebih sekitar 17 meter, setelah 17 meter baru berhenti,"ucap Argo di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya pada Selasa (26/10).
Dalam kecelakaan ini, terdapat 2 orang meninggal dunia, 5 orang luka berat, dan 26 orang luka ringan.