Jakarta, Gatra.com - Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dicanangkan tanggal 15 November 2016, di Kabupaten Bantul DI Yogyakarta. Menjelang 5 tahun usia GERMAS, perlu adanya inisiatif menjadikan GERMAS sebagai gerakan transformasi perubahan perilaku masyarakat yang berkelanjutan. Terkait hal ini, peran serta semua pihak dan kerja kolaboratif menjadi penting dilakukan.
Menurut Plt. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi, GERMAS adalah kebijakan lintas sektoral, antar kementerian dan simpul masyarakat, pihak swasta, lembaga pendidikan serta media masa. Dalam implementasinya harus dilakukan secara kolaboratif.
Jadi GERMAS bukan hanya program dan kegiatan kementerian/dinas kesehatan saja. Tapi lintas sektor dan bidang,ujar Kartini dalam webinar melalui zoom, Jakarta, Jumat (29/10).
Dikatakannya, implementasi GERMAS dilandasi kebijakan yang jelas, yakni Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Di dalam Inpres disebutkan kebijakan terpadu lintas sektor yang diamanatkan secara khusus kepada 3 menteri yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Menteri Dalam Negeri. Peran ketiga kementerian untuk mengkoordinir perencanaan, menyusun pedoman pelaksanaan, serta memfasilitasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan GERMAS.
"Realisasi amanat Inpres itu terwujud antara lain dengan terbitnya Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan GERMAS, SE Menteri PAN-RB Nomor 51 tahun 2017 tentang Pelaksanaan GERMAS di Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2796/SJ Kepada Bupati dan Walikota Perihal Dukungan Kemendagri terhadap Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat," jelasnya.
Meski demikian, Kartini menyebut dalam implementasinya, GERMAS masih dihadang banyak tantangan. Misalnya saja dalam pelaksanaan SE Menteri PAN-RB Nomor 51 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Germas di Instansi Pemerintah. Dari 22 Kementerian/Lembaga yang disurvei Kemenko PMK pada bulan Agustus 2020, sebanyak 57% belum menerbitkan kebijakan pelaksanaan Germas. Lalu 71% belum memiliki fasilitas olahraga untuk karyawan dan 67% belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sementara itu, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Imran Agus Nurali, menambahkan, selain kepada kementerian dan lembaga, Inpres juga mengamanatkan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk mengimplementasikan GERMAS.
Menurutnya, peran dan dukungan Kepala Daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota sangat penting, karena implementasi GERMAS secara nyata berada di tengah masyarakat. "Kepala daerah dapat menguatkan dan melanggengkan implementasi GERMAS melalui dukungan kebijakan di wilayahnya," tutur Imran.
Oleh karena itu, lanjut Imran, pentingnya peran kepada daerah dalam penguatan implementasi GERMAS, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) dan SPEAK Indonesia menyelenggarakan Peluncuran Penguatan Advokasi Kebijakan dan Implementasi GERMAS di Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Jakarta secara hybrid atau luring dan daring.
Menurut Imran, kegiatan ini mengundang Gubernur, 497 Bupati/Walikota yang terdiri dari wilayah kegiatan GERMAS 2021 dan anggota Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI). Selain itu juga diundang Kepala Bappeda dan OPD terkait, serta beberapa mitra pembangunan dan para pemangku kepentingan terkait GERMAS di pusat dan daerah.
"Kegiatan itu bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen dari para pemangku kepentingan yang beragam, khususnya pemerintah daerah prioritas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti media massa atau media sosial, perguruan tinggi dan mitra serta organisasi masyarakat untuk menerapkan kebijakan GERMAS," papar Imran.
Menurutnya tantangan terkait dukungan kabupaten/kota, sampai saat ini teridentifikasi belum semua kabupaten/kota mempunyai peraturan tentang GERMAS. Selain itu, belum optimalnya koordinasi antara lintas program dan lintas sektor di tingkat kabupaten/kota dalam upaya pengendalian konsumsi rokok.
Dan dari 34 Provinsi, belum semua memiliki peraturan daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) dan belum melaporkan kegiatan GERMAS. Oleh karena itu, kami mengadakan kegiatan ini bekerjasama dengan kementerian dan lembaga serta AKKOPSI dan SPEAK Indonesia. Kerjasama dengan AKKOPSI penting untuk mendorong advokasi kebijakan bupati/walikota terkait GERMAS, kata Imran.
Lebih lanjut, Ketua AKKOPSI, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya mendukung penuh implementasi GERMAS dengan menguatkan dukungan kebijakan para bupati/walikota. Dikatakan, hingga saat ini memang masih banyak kabupaten/kota yang belum memiliki kebijakan pelaksana GERMAS. Misalnya saja masih ada 323 kabupaten/kota belum memiliki regulasi GERMAS.
Kami akan dorong kabupaten/kota, khususnya anggota AKKOPSI untuk menguatkan implementasi GERMAS melalui penerbitan regulasi, ujar Walikota Jambi tersebut.
Menurut Fasha, komitmen kepala daerah sangat penting dalam mendorong suksesnya implementasi GERMAS di masing-masing daerah. Dia mengatakan akan melakukan keterlibatan dan optimalisasi kepala daerah, khususnya anggota AKKOPSI. Upaya itu yakni melakukan sinkronisasi penilaian pelaksanaan GERMAS dalam penyelenggaraan Kota/Kabupaten Sehat.
"Pengembangan dashboard monev dan memasukkan komponen GERMAS dalam penghitungan Dana Insentif Daerah (DID)/disinsentif. Selain itu juga perlunya peningkatan binwas umum dan teknis dari pusat ke daerah," ungkap Fasha.