Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai terus berupaya mendorong program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kali ini, upaya tersebut dilakukan Bea Cukai melalui pemberian izin fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di Jakarta dan Cikarang.
Di Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada 2 perusahaan di wilayahnya. Pertama, fasilitas KITE diberikan kepada PT Haier Electrical Appliances Indonesia (PT HEAI), Senin (25/10).
PT HEAI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur home appliance yang menghasilkan produk seperti kulkas, AC, dan TV. PT HEAI sendiri merupakan perusahaan ke-4 yang menerima izin Fasilitas KITE Pembebasan dari Kanwil Bea Cukai Jakarta selama tahun 2021.
“KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, maka perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga mampu menekan cashflow perusahaan dan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga memberikan izin fasilitas KITE kepada PT Van Aroma, Kamis (21/10). PT Van Aroma merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi minyak atsiri dan turunannya. Saat ini PT Van Aroma memiliki 170 customer yang tersebar di 50 negara.
Firman menyampaikan agar Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan ini secara optimal.
“Silakan sampaikan ke kami baik itu ke Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan apabila terdapat kendala selama pemanfaatan fasilitas ini, kami sangat berharap pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat menjadi upaya untuk mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” katanya.
“Dengan pemberian fasilitas KITE ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan petani, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan devisa ekspor dan impor. Sampaikan kepada kami apabila terdapat kendala selama pemanfaatan fasilitas ini,” ujar Firman.
Selanjutnya di Cikarang, hasil asistensi yang diberikan Bea Cukai Cikarang, PT Damco Warehousing Indonesia telah resmi mendapat fasilitas Gudang Konsolidator Ekspor, (27/10). Pemberian fasilitas ini merupakan salah satu bukti nyata Bea Cukai dalam mendukung pemerintah dalam mengupayakan pemulihan ekonomi nasional.
“Terimakasih kepada Bea Cukai Cikarang atas asistensi yang diberikan hingga kami berhasil mendapat fasilitas Gudang Konsolidator, kami semakin bersemangat untuk memperluas kegiatan industri berkat pelayanan yang diberikan,” ujar perwakilan PT Damco Warehousing Indonesia, Eka Yannewaty.
“Semoga dengan berbagai izin yang kami berikan mampu berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian dan meninspirasi stakeholder lain untuk turut memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah dengan tujuan memajukan industri dalam negeri,” pungkas Firman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI