Home Hukum Menkominfo Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Menkominfo Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Sejak tahun 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap ribuan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan langkah aktif penghentian aktivitas pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technology) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelasnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Jakarta, Jum'at (29/10). 

 

Menurutnya, pinjol ilegal itu tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing maupun media sosial. Menteri Johnny menegaskan pemutusan akses  ditujukan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat di ruang digital. 

 

"Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif," jelasnya. 

 

Menkominfo menyatakan pemutusan akses konten pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

Lebih lanjut, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo. 

 

"Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut," tandasnya. 

 

Sekjen Partai Nasdem itu menegaskan, selain pemutusan akses terhadap konten pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas pinjol ilegal.

 

"Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id," ujarnya.

 

Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening. 

 

"Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait," bebernya.

 

Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Menkominfo menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

 

"Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online," jelas Johnny.

 

Menurut Menkominfo, hal tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi misinformasi dan disinformasi mengenai kegiatan pinjaman online bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memilih fintech atau pinjaman online yang legal dan terpercaya. 

 

"Di saat yang bersamaan, aparat penegak hukum melakukan tindakan atas pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Diimbau pada masyarakat yang mengalami masalah terkait pinjaman online ilegal untuk segera menghubungi kantor kepolisian, baik langsung secara fisik maupun melalui call center yang telah disediakan oleh Polri," paparnya. 

 

Johnny mengapresiasi pelaksanaan webinar. Menurutnya, webinar itu dapat menjadi salah satu langkah konkrit peningkatan pengetahuan dan kecakapan masyarakat.

 

"Bersama-sama dengan pemerintah menghentikan kegiatan pelaku pinjaman online ilegal di tanah air, untuk mewujudkan ruang internet yang semakin produktif dan semakin aman. Sehingga dapat merealisasikan Indonesia Terkoneksi, Makin Digital, Makin Maju," imbuhnya.

 

Selain Menkominfo Johnny G. Plate, webinar tersebut turut dihadiri Ketua Satgas Waspada Investasi OJK; Tongam Lumban Tobing, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri; Brigjen Pol Helmy Santika, Direktur Kredit Pintar Indonesia; Wisely Wijaya, dan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI; Pandu Aditya Kristy.


 

92