Jakarta, Gatra.com- Seorang supir truk berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Cikampek KM 13 pada Kamis (28/10) pukul 11.30 WIB. Kecelakaan ini menewaskan Anggota Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa CS menyenggol dan menabrak Dwi yang sedang melakukan pengawalan terhadap rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Aglomerasi menggunakan sepeda motor.
"Sehingga kemudian Almarhum tersenggol, menabrak guardrail dan kemudian terpental lagi ke kiri dan akhirnya tertabrak oleh si kendaraan (truk CS) tersebut,"ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (29/10).
Menurut Sambodo, berdasarkan keterangan kernet truk, kejadian ini diawali ketika CS mengemudikan truknya sembari menggunakan handphone sehingga kehilangan konsentrasi. CS kaget ketika ada kendaraan di depannya mengurangi kecepatan lalu Ia membanting setir ke kanan dan mengenai motor Dwi.
Sambodo berujar, CS turun dari kendaraan dan melihat Dwi tertabrak. Ia kemudian melarikan diri lalu melapor ke perusahaan, sedangkan kernet berada di mobil. "Dari perusahaan kemudian diantarkan ke kepolisan sehingga kemarin sore kita sudah bisa amankan pelaku ini," tutur Sambodo.
Sambodo juga menyebutkan bahwa masih berproses dan sementara CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Adapun CS dalam pemeriksaan selanjutnya bisa saja pasalnya dinaikkan ke Pasal 311 jika terbukti CS selama mengemudi sering menggunakan handphone.
Reporter: Alfiansyah Ramdhani