Jakarta, Gatra.com- Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil truk dan anggota Polri Iptu Dwi Setiawan terjadi di Tol Cikampek KM 13 pada Kamis (28/10) pukul 11.30 WIB.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa Iptu Dwi Setiawan sedang melakukan pengawalan terhadap rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Aglomerasi menuju Polres Kabupaten Bekasi menggunakan sepeda motor di lajur 4.
Adapun truk yang dikemudikan oleh supir berinisial CS berada di lajur 3. Menurut Sambodo, berdasarkan keterangan kernet truk, CS menggunakan handphone sambil mengemudi sehingga kehilangan konsentrasi.
CS kemudian kaget ketika terdapat kendaraan yang mengurangi kecepatan di depannya. Untuk menghindari tabrakan dari belakang, CS membanting setir ke bagian kanan dan menyenggol sepeda motor yang dikendarai Dwi.
"Di lajur 4 ada sepeda motor Almarhum sehingga kemudian almarhum tersenggol, menabrak guardrail dan kemudian terpental lagi ke kiri dan akhirnya tertabrak oleh si kendaraan (truk) tersebut," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (29/10).
Menurut Sambodo, setelah kejadian itu, CS turun dari kendaraan dan melihat Dwi tertabrak. Ia kemudian melarikan diri lalu melapor ke perusahaan. Perusahaan selanjutnya mengantar CS ke polisi.
Adapun Dwi meninggal dunia di TKP. "Meninggal di TKP, meninggal di lokasi," ucap Sambodo.
Sambodo menuturkan, CS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan paling tidak sampai 20 hari ke depan dan berkemungkinan diperpanjang. Sambodo juga menyebutkan bahwa masih berproses dan sementara CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sambodo juga menyebutkan, Dwi diberikan kenaikan pangkat oleh Kapolri dan institusi Polri menjadi AKP anumerta karena gugur dalam melaksanakan tugas.