Home Politik Formappi Nilai DPR Masih Sekadar 'Tukang Stempel' Pemerintah

Formappi Nilai DPR Masih Sekadar 'Tukang Stempel' Pemerintah

Jakarta, Gatra.com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019–2024 masih sekadar ‘tukang stempel’ bagi pemerintah. Sebab, empat dari lima RUU Prioritas yang disahkan DPR sejak 2020 merupakan usulan pemerintah.

Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma, mengaku heran karena selama ini DPR selalu menyalahkan pemerintah atas penilaian buruk kinerja legislasi. Padahal, capaian 5 RUU tersebut justru didominasi oleh RUU usulan pemerintah.

Made mengatakan, fakta bahwa baru satu RUU usulan DPR yang disahkan dalam dua tahun terakhir memunculkan pertanyaan soal tanggung jawab DPR sebagai pengusul RUU, yakni apakah RUU usulan pemerintah memang dianggap paling mendesak dibandingkan RUU usulan DPR.

“Atau apakah DPR sebegitu ‘tak berdayanya’ di hadapan pemerintah, sehingga memilih menyenangkan pemerintah dengan mendahulukan RUU-RUU dari pemerintah ketimbang dari DPR sendiri?” kata Made dalam rilis ‘Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang (MS) I Tahun Sidang (TS) 2021-2022’, Kamis (28/10).

Menurut Made, cepatnya penuntasan lima RUU tersebut juga dapat mengonfirmasi relasi timpang antara DPR dan pemerintah. Dia pun menganggap klaim masyarakat bahwa DPR sekadar menjadi ‘tukang stempel’ pemerintah mungkin ada benarnya.

“DPR yang dikritik memble kinerja legislasinya justru bisa ngebut menyelesaikan RUU permintaan pemerintah. Kinerja legislasi DPR MS I TS 2021–2022 belum mampu mengakhiri paceklik kinerja DPR pada masa sidang-masa sidang sebelumnya,” imbuh Made.

Made menambahkan, buruknya kinerja legislasi disebabkan oleh perencanaan legislasi yang selalu saja amburadul. Hal itu salah satunya terlihat dari tambahan empat RUU Prioritas dalam daftar RUU Prioritas 2021, padahal masa sidang tinggal sekali lagi.

Diketahui, MS I Tahun Sidang 2021–2022 berlangsung dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Oktober 2021. Secara rinci, MS bergulir selama 16 Agustus–7 Oktober 2021 (38 hari kerja) dan Masa Reses sejak 8 Oktober sampai 31 Oktober 2021 (15 hari kerja).

135