Semarang, Gatra.com - DPRD Jawa Tengah menyepakati adanya peraturan daerah tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di provinsi ini. Dengan kesepakatan yang tertuang dalam keputusan DPRD Jateng Nomor 41 Tahun 2021 itu, pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini akan dilakukan pada 2022 mendatang.
Kesepakatan tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (28/10). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jateng H Sukirman. Turut hadir Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo.
Usulan Propemperda dibacakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng Nur Sa'adah. Selain soal pesantren, juga ditetapkan adanya Propemperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Penanaman Modal, Raperda Export Produk UMKM, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan.
Adapula Raperda Penyiaran, Raperda Kualitas Air Bersih, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Ketenagakerjaan serta Raperda Kumulatif APBD. Khusus Raperda Pesantren terdapat catatan dari Bapemperda.Beberapa catatan penting yang harus di penuhi dalam pembahasan Raperda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah ini.
Anggota Bapemperda Nur Sa’adah mengatakan, sejumlah catatan itu, antara lain, dengan mempertimbangkan bahwa produk hukum daerah harus dapat memberikan kepastian hukum dalam memayungi, melindungi, dan memberdayakan semua lapisan, golongan dan keberagaman yang ada di Jawa Tengah.
“Maka Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren haruslah mengakomodir semua kepentingan dan kebutuhan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang ada di Jawa Tengah, tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini menambahkan, laahirnya produk hukum daerah tentu berdampak terhadap anggaran daerah. “Untuk itu perlu menjadi pertimbangan terkait dengan konsekuensi pendanaan yang dialokasikan dari APBD, sehingga tidak mengganggu keuangan daerah dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.
Dengan mempertimbangkan keberagaman yang ada diwilayah Jawa Tengah, jelas dia, maka Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren haruslah melibatkan berbagai pihak dalam proses Penyusunan dan Pembahasan Raperda.
“Selain itu, produk hukum ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap judul dan substansi yang diatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat provinsi Jawa Tengah dari semua lapisan masyarakat,” bebernya.
Usai pembacaan laporan dari Bapemperda, pimpinan rapat H Sukirman menanyakan persetujuan Propemperda 2022 kepada seluruh Anggota DPRD peserta rapat paripurna. Seluruh perserta rapat menjawab setuju atas Propemperda 2022 tersebut.
Selain menetapkan Propemperda, DPRD Jawa Tengah juga telah melakukan persetujuan bersama Gubernur terkait APBD Tahun Anggaran 2022. “Alhamdulillah, APBD kembali ditetapkan lebih awal. Ini merupakan komitmen bersama untuk masyarakat Jawa Tengah,” tandas Sukirman, legislator dari Fraksi PKB ini.