Home Politik Serikat Karyawan Garuda Mohon Perusahaan Tidak Dimatikan

Serikat Karyawan Garuda Mohon Perusahaan Tidak Dimatikan

Jakarta, Gatra.com - Pimpinan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada Rabu (27/10). Dalam pertemuan dipimpinan Serikat Karyawan, menyampaikan aspirasi penyelamatan Garuda Indonesia agar jangan dimatikan.

Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda, Tommy Tampatty, berharap pemerintah berpegang pada kondisi adanya Covid-19 yang berimbas pada jatuhnya penerbangan. 

Tommy membeberkan, pemerintah sempat membahas beban masa lalu Garuda sebelumnya dan telah menyetujui ekspansi. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit. Ia justru menjadi bingung lantaran masalah ini baru dipermasalahkan. 

“Kami mendengar wacara bahwa pemerintah akan melakukan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena force majeur akibat adanya Covid-19, kami sangat berharap semoga wacana ini benar dan segera keluar,” ujar Tommy yang dikutip dari keterangan resmi Kemenko Polhukam, Kamis (28/10).

Tommy berharap dari beberapa opsi penyelesaian Garuda yang ada saat ini, pemerintah akan menjalankan pilihan penyelamatan tanpa PKPU. Kemudian, ia berharap pemerintah memberi bantuan modal dan setelah itu melakukan pembenahan sehingga Garuda bekerja, sesuai good corporate governance atau tata kelola yang baik.  

“Kami sangat tidak ingin opsi Garuda dimatikan, dan diganti anak perusahaan. Karena kami sangat paham bahwa tidak gampang membangun bisnis airline,” ujar Tommy.  

Menko Polhukam mendengarkan dengan seksama isu yang disampaikan dari pihak Serikat Karyawan dan dan akan mempelajari permasalahan ini. 

“Terima kasih atas masukannya. Pemerintah akan cari jalan terbaik dalam menyelesiakan masalah ini,” ujar Mahfud. 

Pertemuan berlangsung pada Rabu (27/10) di gedung Kemenko Polhukam. Hadir pada pertemuan ini, Ketua Umum Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia, Dwi Yuliama, Ketua Harian, Tommy Tampatty, Sekjen, Anna Rosliana dan salah satu Ketua Bidang, Novrey Kurniawan. 

Menko Polhukam didampingi oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, serta staf khusus bidang Komunikasi Publik.

207