Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 11 orang sudah diperiksa terkait kecelakaan Bus TransJakarta yang terjadi di Jalan M.T Haryono pada Senin (25/10) pagi. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Argo Wiyono.
Terdapat beberapa pihak yang dilakukan pemeriksaan seperti supir yang ditabrak, petugas KIR dari Dinas Perhubungan, Kepala Operasional PT Trans Jakarta dan penjaga halte. Selain itu, ada pula 2 penumpang yang juga sudah dilakukan pemeriksaan.
“Memeriksalah, menanyakan bagaimana kondisi-kondisi pada saat kejadian, sebelum kejadian,”tutur Argo melalui sambungan telepon pada Kamis (28/10).
Hal ini menurutnya bagian dari penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kecelakaan.
Argo berujar, saksi ahli yang merupakan teknisi dari Agen Pemegang Merek (APM) dijadwalkan untuk memeriksa kondisi bus. Menurutnya, saksi ahli ini tidak diperiksa.
“Ia hanya mengecheck (memeriksa) dan akan memberikan keterangan berdasarkan pengecheckannya (pemeriksaannya),”tutur Argo.
Adapun agenda hari ini selain pemeriksaan kendaraan adalah menghubungi keluarga supir TransJakarta yang meninggal dunia untuk meminta keterangan.
Tabrakan terjadi ketika salah satu bus Trans Jakarta ditabrak oleh Bus Trans Jakarta lain dari arah belakang ketika sedang berada di halte.
Dalam kesempatan lain, Argo juga menyebutkan bahwa secara visual, pengukuran dari lokasi dan hasil CCTV, menurut perhitungan petugas, bus yang menabrak memiliki kecepatan sekitar 55,4 km per jam. Selain itu, bus yang menabrak tertahan oleh bus yang ada di depannya.
"Jadi bus itu mengerem bukan bus yang menabrak, tapi bus yang di depannya mengerem kurang lebih sekitar 17 meter, setelah 17 meter baru berhenti,"ucap Argo di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya pada Selasa (26/10).
Dalam kecelakaan ini, terdapat 2 orang meninggal dunia, 5 orang luka berat, dan 26 orang luka ringan.