Padang, Gatra.com – Kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masuk ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Naiknya kasus dugaan korupsi KONI Padang ke tahap penyidikan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Dalam rangka pengungkapan tersangka, pihak Kejari Padang memeriksa sebanyak 35 pengurus cabang olahraga (cabor) secara maraton. Tahap penyidikan hingga kini masih berjalan.
"Baru 10 diperiksa sebagai saksi. Kita usahakan lima cabor per hari," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama saat dihubungi pada Rabu malam (27/10).
Dikatakan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pasaman itu, beberapa pihak yang dimintai keterangan pada tahap penyelidikan akan dipanggil ulang sebagai saksi. Upaya ini untuk menemukan alat bukti dan tersangka.
"Waktu itu kita panggil untuk memberikan keterangan, nanti kita panggil sekaligus sebagai saksi," ujarnya.
Lebih lanjut, jelas Therry, pengungkapan kasus dugaan korupsi ini setelah adanya laporan masyarakat. Terungkap adanya dugaan kegiatan fiktif dan pembayaran ganda untuk transportasi pengurus KONI Padang.
Kendati begitu, pangakuan Theryy, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kini pihaknya masih melakukan tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga dihadirkan untuk mendapatkan alat bukti.
"Belum ada tersangka. Kita periksa dahulu sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti," imbuhnya.
Penuntasan kasus dugaan korupsi KONI Padang ini, Kejari Padang didukung oleh berbagai pihak. Sejumlah karangan bunga datang "membanjiri" di depan Kantor Kejari Padang. Dari pegiat olahraga, politikus, dan wartawan.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 miliar. Temuan itu dalam anggaran KONI Kota Padang untuk 2018, 2019, dan 2020. Kini kasus ini akan dituntaskan Kejari Padang.