Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut dasar pemerintah menggunakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan dengan pesawat udara.
"Penumpang pesawat udara itu sekarang ini luar biasa banyaknya, sehingga dengan demikian, hampir semua maskapai yang beroperasi sekarang ini itu mengoperasionalkan pesawat dengan kapasitas hampir 90%," kata Abdul, dalam keterangan pers secara virtual melalui Zoom terkait dengan "Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR", yang disiarkan langsung via kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Rabu sore, (27/10).
"Artinya apa? Sepertinya memang pelaksanaan physical distancing di atas pesawat itu, itu sukar dilaksanakan. Oleh karena itu, maka untuk menjamin bahwa yang betul-betul akan melakukan perjalanan dengan pesawat itu, itu betul-betul bersih dan tidak punya potensi untuk menularkan, maka PCR itu akan dijadikan sebagai pemeriksaan utama," katanya.
Terkait hal tersebut, kata Abdul, ini merupakan tanggung jawab bersama. Jadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun juga tanggung jawab pihak lain seperti swasta untuk bersama-sama guna dapat menekan terjadinya penularan COVID-19.
Ia juga mengatakan seandainya ditemukan kejadian yang lolos tanpa tes PCR dan sudah di atas pesawat udara, maka semua penumpang yang berada di pesawat tersebut harus dikarantina.