Home Hukum Maling HP Pesepeda Komplotan Cakung Digulung

Maling HP Pesepeda Komplotan Cakung Digulung

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka pencurian handphone. Mereka disebut menyasar pesepeda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa tersangka berinisal BG dan HS. "Dua orang tersangka inisialnya adalah BG dan HS yg sudah berhasil kita tangkap," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (27/10).

Adapun terdapat 2 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini yang keduanya berada di Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur dan terjadi pada 1 Oktober dan 2 Oktober 2021.

Tersangka berinisi HS disebut memiliki peran mengambil barang milik korban dan BG yang membonceng menggunakan sepeda motor.

Menurut Yusri, modus dari tersangka-tersangma ini adalah melakukan berpatroli. "Berboncengan patroli untuk melihat. Sasarannya adalah para pesepada, yang menggunakan sepeda atau orang-orang yang jogging," tutur Yusri.

Yusri menuturkan, tersangka yang disebut kelompok "Cakung" ini sudah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di 30 tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan awal, kata Yusri, motif dari tersangka ini biasanya menggunakan hasil curian untuk narkoba dan kebutuhan hidup. "Jadi 2 pelaku ini sudah kita tes urine dan memang terbukti yang bersangkutan adalah positif menggunakan narkotika," tutur Yusri. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

105