Home Kesehatan Ini Langkah Kota Tegal Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Ini Langkah Kota Tegal Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Tegal, Gatra.com – Kasus Covid-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah, sudah dua pekan lebih nol. Meski demikian, pemerintah kota setempat tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian baru dan ancaman gelombang ketiga.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi terjadinya gelombang tiga penyebaran Covid-19.

"Walaupun kasus Covid-19 Kota Tegal sudah nol, tetap kita antisipasi seandainya ada gelombang tiga. Apalagi ini ada varian baru AY.4.2 yang merupakan turunan varian Delta. Ini lebih ganas dari varian Delta," ujar Prima, Rabu (27/10).

Prima menuturkan, sejumlah langkah antisipasi yang dilakukan di antaranya penambahan oksigen dan obat-obatan di rumah sakit. Hal ini agar rumah sakit tidak sampai kehabisan oksigen lagi saat jumlah pasien Covid-19 melonjak.

"Di [RSUD] Kardinah sekarang ada dua tabung likuid. Dulu pas gelombang dua kan hanya satu tabung, sekarang ada dua. Kapasitasnya tiga ton," ungkapnya.

Menurut Prima, rumah sakit juga harus mempunyai disaster plan untuk mengantisipasi jika ruang isolasi Covid-19 penuh karena jumlah pasien yang dirawat meningkat. "Jadi rumah sakit kalau penuh sudah tahu harus bagaimana. Jangan kelabakan seperti kemarin. Mudah-mudahan tidak sampai ada sih gelombang ketiga, tetapi seandainya ada, kita lebih siap dari kemarin," katanya.

Selain memastikan ketersediaan ruang isolasi di rumah sakit, Prima menyebut bahwa tempat karantina terpusat di rusunawa dan GOR juga tetap disiapkan untuk pasien Covid-19 gejala ringan dan tanpa gejala. Kapasitas dua tempat itu sebanyak 135 tempat tidur.

"Ruang isolasi di rumah sakit tetap ada walaupun sudah tidak ada pasien. Kalau penuh lagi, Puskesmas Margadana bisa kita pakai. Itu sudah disusun," ujarnya.

Prima juga mengingatkan bahwa status PPKM di Kota Tegal yang sudah level 1 bukan berarti masyarakat sudah bebas melakukan aktivitas tanpa protokol kesehatan.

"Pembatasan kegiatan masyarakatnya tetap, hanya ada relaksasi, misalnya jam operasional tempat usaha ditambah. Protokol kesehatan juga tetap harus diterapkan," tandasnya.

1049