Karimun, Gatra.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) gagalkan upaya penyelundupan kayu teki/bakau di perairan Selat Malaka, pada Senin (25/10) lalu. Dari hasil penegahan, kapal pembawa kayu tersebut, KM. Rafida Jaya, kedapatan memuat hampir 6.472 batang kayu yang akan diselundupkan ke Malaysia. Ribuan batang kayu teki tersebut diamankan petugas karena tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung maupun dokumen pabean dalam ekspornya.
"Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi, pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak eksositem sekitar," jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Akhmad Rofiq, pada Rabu (27/10).
Berdasarakan data penindakan, pada tahun 2020 Kanwil Bea Cukai Kepri telah mengamankan 7.647 batang kayu teki dan pada tahun 2021 sampai saat ini ada 21.186 batang kayu teki yang diamankan.
"Hal ini sejalan dengan amanat presiden Joko widodo yang beberapa waktu lalu melakukan penanaman mangrove/hutan bakau di kepulauan sekitar Batam dan berkata bahwa Indonesia memiliki kurang lebih dua puluh persen dari total hutan mangrove yang ada di dunia, maka harus kita jaga bersama. Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk berperan aktif dalam kegiatan rehabilitasi hutan mangrove yang ada di Indonesia, penindakan ekspor ilegal kayu teki ini menjadi kontribusi Bea Cukai dalam melaksanakan amanat presiden dan melestarikan lingkungan," tegas Akhmad.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI