Sumba Timur, Gatra.com- Nasib pilu dialami sebut saja Semangka, 16 tahun seorang siswi SMA di Kecamatan Lewa Tidadu Kabupaten Sumba Timur, NTT karena jadi korban polah ayahnya Yance, 45 tahun. Yance bertingkah saat istrinya mencari nafkah di luar negeri sebagai TKW.
Perilaku durjana Yance berlangsung sejak 8 Mei 2021 hingga 18 Oktober 2021. Karena tertekan, Semangka memberanikan diri melaporkan ke Polsek Lewa. Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, kejadian pertama dialami Semangka pada 8 Mei 2021 silam, sementara kejadian terakhir terjadi pada 18 Oktober 2021.
Lebih lanjut AKBP Handrio mengatakan Yance sudah diamankan dirumahnya tanpa perlawanan. Kepada penyidik tersangka yang sudah ditahan ini mengakui perbuatannya.
“Saat ini tersangka, Yance telah ditahan di Rutan Polsek Lewa untuk menjalani proses hukum. Saat diamankan, Yance tidak melakukan perlawanan. Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono (25/10).