Nunukan, Gatra.com - Brigadir SL akan menjalani sidang kode etik lantaran dianggap menyebarkan video pemukulan Kapolres Nunukan, AKBP SA.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara Kombes pol Budi Rachmad berujar bahwa sidang kode etik ini menentukan apakah Brigadir SL melanggar kode etik.
"Yang putuskan langgar atau tidak melalui proses sidang kode etik," ucap Rachmad melalui pesan singkat pada Selasa (26/10).
Rachmad menuturkan, Brigadir SL menyebarkan rekaman CCTV dari pemukulan tersebut ke grup WhatsApp TIK Polda dan grup Letting Bintara. Saat ini, video tersebut sudah berada di media sosial.
Dalam video CCTV yang beredar di media sosial, Brigadir SL terlihat sedang memindahkan sebuah meja yang di atasnya terdapat nasi tumpeng. AKBP SA kemudian datang lalu menendang dan memukul Brigadir SL.
Rachmad menyebutkan bahwa kejadian pemukulan itu terjadi karena Brigadir SL yang meninggalkan tempat dan sulit dihubungi saat terjadi gangguan jaringan dalam sebuah video conference acara HKGB (Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari).
Menurutnya, Brigadir SL yang memasang dan mengawasi jaringan internet.
Rachmad menuturkan, Kapolres Nunukan dan Brigadir SL diklarifikasi oleh Bidpropam Polda Kalimantan Utara pada Selasa (26/10).
"Akan dilakukan pemeriksaan klarifikasi Bidpropam Polda Kaltara terkait rekaman video Kapolres Nunukan yang viral itu," ucap Rachmad.