Home Hukum Ini Sosok Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Baru Dilantik Jokowi

Ini Sosok Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Baru Dilantik Jokowi

Jakarta, Gatra.com – Ivan Yustiavandana resmi menjabat sebagai kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) periode 2021-2026 setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/10). Lantas siapakah sosok Ivan Yustiavandana?

Ivan Yustiavandana bukanlah sosok yang asing di lingkungan PPATK. Ia telah bergabung dan berkontribusi sejak tahun 2006 dan pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Jabatan terakhirnya adalah Deputi Bidang Pemberantasan yang ia emban sejak Agustus 2021. Ia merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat. Sedangkan gelar sarjana hukumnya diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Analisis, Hasil Pemeriksaan, dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Ivan juga menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Di lingkup regional dan internasional, ia aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Ivan Yustiavandana akan memimpin PPATK hingga tahun 2026 menggantikan kepala PPATK sebelumnya, Dian Ediana Rae. Ivan akan dihadapkan langsung dengan sejumlah agenda strategis PPATK, di antaranya membawa Indonesia sukses melewati proses Mutual Evaluation Review (MER) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Kemudian, menindaklanjuti hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Proliferasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Selanjutnya, berbagai agenda dalam rangka penguatan Rezim APUPPT seperti edukasi publik, peningkatan kerja sama dalam dan luar negeri, implementasi Strategi Nasional TPPU, dan sederet kerja strategis lainnya akan menjadi fokus kerja dari Kepala PPATK periode 2021-2026.

Adapun pelantikan Ivan Yustiavandana? di Istana Negara Jakarta disaksikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan dan Sekretaris Utama PPATK Rinardi.

Selepas dilantik Jokowi, Ivan Yustiavandana langsung mengikuti prosesi serah terima jabatan di Gedung PPATK, Jakarta. Ia mengatakan, Keputusan Presiden RI atas penunjukkan pimpinan PPATK di saat injury time merupakan keputusan strategis untuk mencegah terjadinya vacuum of power di tubuh organisasi yang sangat vital, yang selalu hadir dalam memberikan kontribusi besar bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, akuntabel, dan berintegritas.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja cerdas yang menjadi bagian pengabdian Pak Dian selama memimpin institusi ini menjadi lebih andal, kuat, dan mampu berkiprah di kancah internasional,” ujar Ivan.

Sebagai salah satu bagian dari lembaga intelijen keuangan dunia, PPATK memiliki tanggung jawab dan tugas yang tidak mudah dilalui. Melalui formasi pimpinan yang baru, muncul harapan masyarakat kepada PPATK untuk senantiasa menjaga Indonesia dari berbagai ancaman tindak kejahatan ekonomi yang semakin berkembang setiap waktu.

PPATK juga memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem keuangan dan sistem perekonomian negara yang berintegritas dan mendukung penegakan hukum, melalui dukungan sinergi dan kolaborasi yang efektif oleh pemangku kepentingan dan seluruh komponen masyarakat.

3210