
Karanganyar, Gatra.com - Sejumlah ASN Kabupaten Karanganyar disinyalir memberikan dukungan ke Ilyas Akbar Almadani, putra semata wayang Bupati Karanganyar Juliyatmono, dalam Pilbup 2024 mendatang. Mengenai fenomena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar seakan tak berkutik.
"Enggak bisa dikenai sanksi. Tahapan pemilu saja belum masuk saat ini," kata Kepala BKPSDM Karanganyar, Suprapto kepada Gatra.com usai menggelar sosialisasi disiplin ASN di Karanganyar, Senin (25/10).
Sebagaimana diberitakan, DPD II Partai Golkar Karanganyar merekomendasi Ilyas Akbar Almadani maju sebagai calon bupati Karanganyar pada Pilbup 2024. Golkar Karanganyar memastikan Ilyas calon tunggal dari parpolnya. Putra semata wayang bupati Karanganyar Juliyatmono itu dianggap kapabel menggantikan ayahandanya yang merupakan kader terbaik Golkar Karanganyar.
Pada beberapa kesempatan menggelar pertemuan dengan kelompok masyarakat, Ilyas disambut hangat pejabat di desa dan kecamatan. Termasuk pejabat di Tawangmangu dalam acara mancing bersama. Pejabat berstatus ASN tersebut bahkan meminta warganya mendukung Ilyas memenangkan Pilbup Karanganyar 2024.
Lebih lanjut Suprapto mengatakan meski tak bisa menjatuhkan sanksi oknum ASN yang terang-terangan memberi dukungan ke Ilyas, namun ia menegaskan prinsip netralitas ASN dalam dunia politik tak boleh ditawar.
“Meski itu hak pribadi beliau (oknum ASN), namun perlu memperhatikan batasannya. Saya sendiri belum mendapat laporan itu. Tapi kalau hanya memberi semangat, saya rasa tidak masuk pelanggaran. Ini kan juga belum masuk tahapan pemilu. Asalkan enggak pakai atribut politik dan berkampanye,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta Slamet Wiyono mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut memuat hukuman dan sanksi disiplin.
Ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat untuk PNS yang tak bertanggung jawab dalam bekerja. Pemecatan atau pemberhentian dari jabatan termasuk dalam kategori sanksi berat. Di mana itu bisa didapatkan oleh PNS apabila mangkir kerja tanpa alasan.