Palembang, Gatra.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) menetapkan pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan, hanya dapat melalui delapan bandar udara (Bandara).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-02.GR.02.02 Tahun 2021, delapan Bandara yang menjadi pintu masuk WNA meliputi, Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumut; Hang Nadim, Batam, Kepri; Soekarno Hatta Tangerang, Banten; Halim Perdana Kesuma, Jakarta; Yogyakarta; Juanda Surabaya, Jatim; Sam Ratulangi Manado, Sulut; dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Bagi mereka (WNA) harus mengetahui aturan ini. Jika ada sponsor yang akan membawa mereka ke Indonesia, harus memastikan pintu masuk (Bandara) tujuan. Karena, kami dapat memastikan bagi WNA yang masuk ke Indonesia via udara di luar delapan bandara berdasarkan SK Menkum-HAM di atas,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Azwar Anas SH MM, dalam kegiatan sosialisasi Permenkum-HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dama Mas Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Palembang, Senin (25/10).
Ia menjelaskan, dalam situasi pandemic Covid-19 WNA juga harus mematuhi aturan protokol Kesehatan (Prokes). Di mana WNA pemegang Visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku, dapat masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu dengan syarat membawa bukti RT-PCR negatif Covid-19 yang masih berlaku, dan telah divaksin dosis lengkap. Kecuali WNA berusia di bawah 12 tahun.
“Di sini, yang harus dipahami bawah Menteri menghentikan sementara pemberikan bebas visa kunjungan (BVK) dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) sampai dengan pandemic Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah Indinesia,” ujarnya.
Selain itu sambung Azwar Anas, Menteri juga dapat melarang dan menolak masuknya WNA dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. “Di situasi ini (pandemi Covid-19), kita harus sama-sama meningkatkan kewaspadaan tetap taat protokol kesehatan untuk keselamatan kita semua,” katanya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyosialisasikan kepada masyarakat Sumatera Selatan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, memanjakan bagi warga yang akan membuat passport. Karena petugas Kantor Imigrasi akan datang langsung.
“Tentu ada syaratnya, untuk membuat passport bagi mereka yang berada di luar Kota Palembang harus minimal 50 orang. Pemohon sendiri bisa dari Perkantoran Pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, Institusi Pendidikan, Komunitas Organisasi, dan Komplek Perumahan,” paparnya.
Sementara, Tikim Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Narsepta Hendy menambahkan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya menelurkan berbagai inovasi.
“Setiap tahun kami selalu membuat terobosan dari inovasi guna meninggakatkan pelayanan, seperti di 2019 itu Garsun (Gari Dusun/mencari kampung), Sistem Digitalisasi Arsip (Sigita) 2020, dan Cek Alur Informasi Pelayanan Passport (Celimpungan). Melalui program ini, masyarakat lebih mudah untuk mengetahui atau memantau tahapan-tahapan pembuatan passport,” imbuhnya.