Tegal, Gatra.com- Sejumlah spanduk berisi kritikan dan protes terhadap proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah bertebaran di sejumlah titik jalan yang akan dijadikan kawasan city walk seperti Jalan Malioboro Yogyakarta itu. Namun belum sehari terpasang, spanduk dicopoti paksa.
Spanduk-spanduk tersebut terpantau terpasang sejak Minggu (24/10) dini hari. Spanduk dengan latar berwarna merah dengan tulisan putih itu terpasang di depan hampir semua toko yang ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Adapun tulisan dalam spanduk di antaranya "Proyek Tanpa Studi Kelayakan Mau Jadi Apa?", dan "Mana Sosialisasinya? Kami Bukan Anak Tiri!". Selain mengkritik proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, terdapat juga spanduk yang berisi keluhan terkait dampak pengerjaan proyek, antara lain "Trotoar Hilang, Debu Pun Datang! Bagaimana Kesehatan Kami?", "Jalan Dipersempit, Apakah ini Gang? Jika Banjir akan Seperti Kubangan!" dan "Gorong-gorong Kotor dan Bau Isi Sampah dan Pasar, Bagaimana Pemeliharaan Pemerintah Kota?".
Spanduk-spanduk tersebut diketahui dipasang oleh Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA). Hal ini ditunjukkan dari logo P3JAYA yang terdapat di spanduk. Kuasa Hukum P3JAYA, Agus Slamet saat dihubungi membenarkan pemasangan spanduk dilakukan oleh kliennya. Tujuannya, kata dia, untuk menggugah Pemkot Tegal.
"Dari spanduk-spanduk tersebut bisa terlihat keluhan dari warga para penghuni dan pemilik toko terkait dampak pembangunan di Jalan Ahmad Yani. Pembangunan yang dilakukan juga tidak ada sosialisasi dan tanpa studi kelayakan," kata Agus, Minggu (24/10).
Menurut Agus, Pemkot Tegal seharusnya menghentikan sementara proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani hingga ada sosialisasi dan studi kelayakan. Penghentian sementara proyek sebelumnya juga sudah direkomendasikan oleh DPRD Kota Tegal dengan salah satu alasannya adalah belum ada studi kelayakan.
"Prinsipnya pemilik toko dan penghuni Jalan Ahmad Yani tidak anti pembangunan, tapi pembangunan itu juga harus memikirkan dampak sosial dan ekonomi warga yang ada di Jalan Ahmad Yani. Seharusnya mereka dilibatkan dan diajak duduk bersama. Wali kota, DPUPR jangan merasa sedang berkuasa," tandasnya.
Sementara itu, belum sampai satu hari terpasang, sebagian spanduk terlihat dicopoti oleh sejumlah orang pada Minggu pagi. Pencopotan spanduk yang masih terpasang kemudian juga dilakukan oleh personel Satpol PP pada sore harinya. Belum diketahui alasan pencopotan paksa tersebut.
Sebelumnya, proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani yang menelan anggaran Rp9,7 miliar menuai penolakan dari para pedagang kaki lima, lesehan dan pemilik toko yang berada di salah satu kawasan ekonomi Kota Bahari itu. Selain menyuarakan penolakan melalui unjuk rasa dan audiensi dengan DPRD, paguyuban pedagang dan pemilik toko juga mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal untuk meminta penghentian proyek.