Home Kebencanaan Mainan 'Wortel' Sembarangan Pemusik Masuk Bui

Mainan 'Wortel' Sembarangan Pemusik Masuk Bui

Sibolga, Gatra.com- Seorang laki-laki, pemusik berinisial TVS alias T alias V, 35 tahun, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penyimpangan seksual dengan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Ya, TVS tidak hati-hati dengan 'wortelnya'.

"TVS diamankan pada Jumat (8/10) malam sekira pukul 21.00 WIB dari rumah kosnya di Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, atas nama Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, Senin (18/10).

TVS ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sibolga dipimpin oleh AKP D Harahap atas laporan orang tua korban berinisial RW, 41 tahun. Orang tua korban mengetahui kalau anaknya sebut saja Boncel telah jadi korban 'wortel' TVS.

"Perbuatan yang telah dilakukan TVS terhadap Boncel sudah lebih dari satu kali. Pertama awal Oktober 2020 pukul 11 WIB di kamar kos TVS dan terakhir September 2021," beber Sormin.

TVS melakukan perbuatan asusila itu seorang diri. Setelah melakukannya, ia memberikan imbalan berupa uang kepada Boncel sebesar Rp2.000 sampai Rp5.000. Sejak di SLTA, TVS diketahui sudah menyukai teman sejenis.

"TVS diduga telah melakukan tindak pidana Percabulan dan diancam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," pungkas Sormin.

115