Labuhanbatu, Gatra.com - Seorang warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumut, Faj (26) diciduk Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat menunggu pembeli sabu-sabu miliknya, Jumat (22/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat diringkus, dari pria lajang anak keempat dari enam bersaudara itu disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,94 gram bruto dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam.
Penangkapan ini disampiakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Murniati, Ahad (24/10) di Mapolres Labuhanbatu jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Dikatakannya, kronologis penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, bermula dari penyelidikan selama sepekan. Setelah didapati identitas dan gerak-geriknya diikuti, tepat di depan sebuah rumah simpang PT Socfindo, Faj diciduk.
"Saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kantong celana tersangka sebelah kiri," ujar AKP Murniati.
Pengakuan tersangka saat pemeriksaan, dalam sepekan terakhir pelaku mampu menghabiskan jualan barang haramnya hingga seberat 10 gram dengan keuntungan Rp200 ribu per gramnya atau mendapat keuntungan sebesar Rp2 juta.
Guna tindak lanjut, pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan penyelidikan asal muasal sabu-sabu yang diakui pelaku diperolehnya dari rekannya E. Namun sayang, nomor kontak telepon selular milik E, tidak kunjung aktif.
Akibat perbuatannya, Faj dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 20 tahun penjara.