Kendal, Gatra.com - Momentum peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021 dijadikan inisiator dan penggerak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren mendesak Bupati Kendal Jawa Tengah, segera menerbitkan Perbup sebagai tindaklanjut dari Perda Pesantren.
Desakan Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal, agar segera di Perbupkan dilakukan sebagai upaya memberikan kado terindah bagi santri tepat diperingatan Hari Santri Nasional yang jatuh hari ini, Jumat (22/10).
"Perda Pesantren yang telah disahkan beberapa bulan lalu perlu ditindaklajuti dengan Peraturan Bupati sebagai acuan pelaksanaannya. Karena Perda ini bisa dijalankan setelah ada Perbup," ungkap Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kendal Mahfud Sodiq.
Lebih lanjut, Perda Pesantren di Kabupaten Kendal adalah yang pertama di Jawa Tengah. Karena itu, sambungnya, ketika Perda Pesantren telah ditindaklanjuti dengan Perbup, maka kabupaten Kendal akan menjadi yang pertama di Jawa Tengah menerapkan amanat dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal telah disahkan pada bulan Juni 2021. Secara garis besar, Perda tersebut mengatur fasilitasi pengembangan pesantren oleh pemerintah daerah untuk mendukung fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat.
Sementara itu, Muhammad Makmun, Ketua DPRD Kendal, juga menyampaikan hal yang sama meminta Bupati Kendal segera menerbitkan aturan turunan dari Perda Pesantren. Perbup ini menurutnya akan menjadi kado istimewa bagi masyarakat Kendal yang khas dengan tradisi pesantren yang saat ini sedang memperingati Hari Santri.
Meski dirayakan di tengah pandemi Covid-19, peringatan Hari Santri tahun ini menjadi istimewa setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 82 tentang Dana Abadi Pesantren sebagai tindaklanjut dari UU Pesantren. Dikatakan Makmun, dengan diterbitkannya Perpres tersebut, amanat dari UU Pesantren bisa dijalankan oleh pemerintah.
UU Pesantren mengamanatkan pendanaan pesantren bersumber dari APBN dan APBD. Di tingkat pusat, pemerintah telah menerbitkan Perpres tentang Dana Abadi Pesantren menindaklanjuti UU Pesantren. Untuk di tingkat Daerah, DPRD telah menindaklanjuti dengan Perda. "Sekarang, kita desak bupati menerbitkan Perbup," terang ketua Dewan yang juga Ketua DPC PKB Kendal itu.
Menurut Makmun, penetapan Hari Santri Nasional dan Undang-Undang Pesantren menegaskan pengakuan negara terhadap kaum santri. Makmun membenarkan penyelenggaraan pesantren selama ini dilakukan secara swadaya oleh pengelola pesantren dan masyarakat.
UU Pesantren, tegasnya, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah kepada kaum santri yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.
Meski tanpa Undang-Undang dan Perda Pesantren, ia yakin pesantren akan tetap berjalan seperti yang sudah berlangsung sampai sekarang.
"Namun kehadiran pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan dukungan diharapkan akan menjamin kelangsungan pesantren di masa-masa mendatang untuk ikut mencerdaskan anak bangsa dengan pendidikan berkarakter," pungkasnya.