Home Kesehatan Aturan Level 3 PPKM, Anak Menginap di Hotel Harus Swab

Aturan Level 3 PPKM, Anak Menginap di Hotel Harus Swab

Purworejo, Gatra.com- Bupati Purworejo, Agus Bastian, mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) 7723 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dalam Inbup tersebut ada beberapa aturan pelonggaran kegiatan yang diberikan oleh Pemkab.

Pelonggaran itu wajar karena kasus penyebaran virus Corona di kabupaten ini sudah menurun signifikan dalam beberapa minggu. Hanya tinggal serapan vaksinasi yang harus terus digenjot agar mencapai 50% lebih sehingga bisa turun ke level 2.

"Dalam Inbup terbaru, pedagang kaki lima, bengkel kecil, barbershop dan lain-lain diijinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Makan di tempat diperbolehkan dengan kapasitas 50% dan paling lama 60 menit. Rumah makan, cafe, puja sera, food court di pusat perbelanjaan diijinkan buka hingga pukil 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan," terang Kabag Humas Pemkab, Rita Purnama saat dihubungi.

Pada Inbup juga disebutkan bahwa, selain prokes ketat, maksimal pengunjung yang makan di tempat 50% dari kapasitas. Satu meja hanya diperbolehkan untuk dua orang.

Sedangkan pada sektor perhotelan, pengunjung hotel berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang dilakukan H-1 waktu check in dan PCR dilakukan H-2 waktu check in.

2600