Jakarta, Gatra.com- Bripda Arjuna Bagas Setiawan, polisi lalu lintas (polantas) yang viral karena menyalahgunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran akhirnya dicopot dari jabatan lamanya dan dimutasikan.
Keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) bernomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan surat Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang diterbitkan pada Jumat, (22/10).
Sprin yang ditandatangani langsung Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, menyebut Arjuna ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan jabatan baru sebagai Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri dalam rangka pembinaan pemeliharaan dan ketertiban (hartib).
Arjuna sebelumnya memegang posisi Banit Subdit Wal dan PJD Ditgakkum Korlantas Polri. Selain dimutasikan, Arjuna bakal dibawa ke sidang disiplin. "Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Fredy Sambo kepada wartawan, Jumat (23/10).
Penyalahgunaan kendaraan dinas ini ramai digunjingkan di media sosial. Kasus ini justru terungkap dari unggahan Instagram Story dari kekasih Arjuna sendiri.
Dalam unggahan itu, banyak orang yang sudah menegur kekasih Arjuna karena dianggap telah melakukan menyalahgunakan kendaraan dinas. Keduanya terpantau melakukan kunjungan ke Taman Safari. Alih-alih introspeksi diri, yang bersangkutan justru tak menghiraukannya.
Berdasarkan penelusuran, Arjuna merupakan adik ipar dari Basuki Thahaja Purnama alias Ahok. Ahok justru mendukung Propam Polri untuk memproses adik istrinya itu supaya mendapatkan pembelajaran.