Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Menurut LPSK, konflik sengketa atau perebutan lahan yang kerap terjadi merupakan bom waktu dari persoalan di masa lalu yang tak diselesaikan dengan serius.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroto menyebutkan, persoalan tanah terjadi juga di perkotaan. Banyak tanah di Jakarta yang bahkan berada di area bisnis tak terpakai dikarenakan sengketa kepemilikan.
"Banyak kerugian dari sengketa kepemilikan tanah di Jakarta, misalnya, siapa yang membayarkan pajak tanah tersebut ? Selain itu, tanah-tanah tersebut sebetulnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas yang bermanfaat serta menyerap tenaga kerja," ujar Hasto mengutip keterangan tertulis pada Jumat (22/10).
LPSK sendiri menurut Hasto sering mendapatkan permintaan perlindungan perkara yang diakibatkan sengketa lahan dan mafia tanah. Ancaman dan tindakan kekerasan acapkali terjadi karena konflik tanah.
"Sebagai representasi negara untuk melindungi saksi dan korban, kami siap memberikan perlindungan bagi warga yang menjadi korban akibat mafia tanah," tersebut tutur Hasto.
Hasto meminta seluruh pemegang kepentingan seperti polisi dan Kementerian ATR/BPN untuk untuk meningkatkan sinergi dan bekerja lebih serius untuk menjawab kritik di ruang publik. Upaya perbaikan secara progresif yang berfokus pada pemberantasan mafia tanah diperlukan.
Menurut Hasto, menggabungkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan urusan tata ruang serta membuatnya menjadi setingkat kementerian adalah langkah tepat. Meski begitu, BPN belum mencatatkan prestasi yang cukup signifikan dalam memberantas mafia tanah sejak lembaga berjalan.