Bantul, Gatra.com - Dinas Pariwisata Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan peraturan pelat nomor kendaraan ganjil genap untuk masuk ke berbagai objek wisata akhir pekan ini. Selain untuk membatasi jumlah orang di masa pandemi, aturan ini bertujuan membagi tingkat kunjungan.
Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi, menerangkan aturan ganjil genap ini diberlakukan dari kawasan wisata Mangunan, Pantai Parangtritis, hingga Pantai Pandansimo.
"Kebijakan ganjil genap sudah dimulai hari ini. Kendaraan bernomor genap bisa mengunjungi Mangunan dan Parangtritis. Sedangkan nomor ganjil bisa berkunjung ke Pantai Baros, Samas, Goa Cemara, sampai Pandansimo Baru," katanya, Jumat (22/10).
Pada Sabtu (23/10) kendaraan ganjil dipersilakan berkunjung ke Mangunan dan Parangtritis, sedangkan nomor genap di pantai sisi barat. Pada Minggu (23/10), gantian nopol genap masuk Parangtritis, ganjil ke pantai barat.
Markus mengatakan aturan ganjil genap ini untuk membatasi kunjungan masyarakat selama PPKM level 2 yang syaratnya 25 persen kapasitas pengunjung.
Selain itu, aturan ini juga untuk membagi kunjungan wisatawan agar merata ke semua objek wisata sehingga tidak terjadi penumpukan.
"Petugas pengawas akan ditempatkan sebelum memasuki objek wisata guna mengarahkan kendaraan agar tidak salah masuk. Arah Parangtritis, kita tempatkan petugas sebelum masuk Opak," jelasnya.
Pada libur awal pekan ini, Markus menjabarkan ada puluhan ribu wisatawan yang masuk ke kawasan pantai di Bantul sehingga melejitkan pendapatan daerah. Tercatat selama tiga hari ada 10.598 orang berkunjung ke Parangtritis dan menyumbang pendapatan hingga Rp103 juta. Adapun di pantai sebelah barat, ada 1.975 pengunjung dengan sumbangan pendapatan Rp19 juta.
"Sebanyak 17 pengunjung datang ke Goa Cerme dan 110 orang berwisata ke Goa Selarong. Total pendapatan sebesar Rp730 ribu," kata Markus.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menjelaskan bahwa objek wisata yang buka adalah mereka yang mendapatkan QR Code aplikasi PeduliLindungi. Dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata DIY, destinasi yang belum memiliki QR Code atau kesulitan sinyal untuk akses ke PeduliLindungi bisa melakukan uji coba pembukaan.
"Kalau yang sudah punya QR Code berarti sudah boleh buka, tapi kalau belum, bahasanya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi dalam surat edaran tersebut adalah uji coba," katanya.