Home Kesehatan KAI Kembali Bolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta

KAI Kembali Bolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta

Jakarta, Gatra.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai hari ini, Jumat (22/10). Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tertanggal 20 Oktober 2021.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan bahwa anak di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Namun, penumpang di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ungkap Joni dalam keterangannya.

Joni menjelaskan, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain anak di bawah 12 tahun, penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

“Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa orang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19,” imbuhnya.

Mulai 26 Oktober, pihaknya juga mewajibkan penumpang KA jarak jauh memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Adapun penumpang KA lokal telah dikenai aturan itu sejak 31 Agustus 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak. Hal tersebut dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Joni mengingatkan kembali kepada penumpang untuk memenuhi berbagai protokol kesehatan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, hingga menggunakan hand sanitizer.

“Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. KAI juga mewajibkan penumpang untuk memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” ujarnya.

Kemudian, penumpang juga tidak diperkenankan berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.


 

122