Batam, Gatra.com – Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyandang level 1, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penetapan itu, membuat Intensitas jumlah penumpang maskapai penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam perlahan meningkat.
General Manager Bandara Hang Nadim Batam Bambang Soepriono mengatakan, jumlah penumpang dan intensitas penerbangan di Bandara terus meningkat setiap hari sejak ditetapkan PPKM level 1.
Bambang mengatakan, data penumpang yang datang dan pergi pada 18 hingga 20 Oktober 2021, yakni pada 18 Oktober, jumlah penumpang yang tiba tercatat 2.392 Orang. Sementara yang berangkat mencapai 2.908 orang dan melalui 40 jadwal penerbangan datang dan pergi.
“Kian hari, trennya menunjukkan data peningkatan. Total ada sekitar 5.300 orang penumpang yang melintasi Bandara," jelasnya.
Tercatat pada 19 Oktober 2021, diketahui ada 2.840 penumpang yang tiba dan 3.430 penumpang yang berangkat. Sehingga total 6.270 orang.
“Di tanggal 20 Oktober, total penumpang yang berangkat dan pergi tercatat 7.175 orang. Dimana tiba 3.339 dan berangkat 3.836,” tuturnya.
Sementara itu, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21/2021 mengenai ketentuan perjalanan orang dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.
Setiap calon penumpang, diwajibkan menggunakan masker, dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Serta, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.
Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.