Jakarta, Gatra.com- Rachel Vennya menjalani proses klarifikasi oleh polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10). Dalam klarifikasi tersebut, Ia mendapatkan 35 pertanyaan dari polisi. "Rachel sendiri ada sekitar 35 pertanyaan," ucap Kuasa Hukum Rachel, Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10).
Rachel menjalani proses hukum lantaran diduga kabur dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara setelah tiba dari Amerika Serikat. Perkara ini masih berada di dalam tahap penyelidikan.
Indra berujar, 35 pertanyaan yang diberikan kepada Rachel ini mengenai hal-hal yang bersifat kronologis.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Salim Nauderer dan Maulida. Menurut Indra, ketiganya diperiksa secara terpisah.
Indra menuturkan, terdapat materi-materi yang tidak Ia sampaikan kepada wartawan. Adapun hal-hal yang bersifat elementer dan fundamental menurutnya sudah disampaikan Rachel kepada polisi. "Selebihnya materi-materi juga gak akan saya sampaikan di sini," tutur Indra.
Indra juga menyebutkan, kliennya berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara cepat. Dalam kesempatan tersebut, Rachel yang juga mewakili Salim dan Maulida meminta maaf kepada masyarakat. Selain itu, ia juga berujar akan menjalani proses hukum.
"Dan kami juga sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih. Mohon doanya," tutur Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10). Rachel diperiksa sekitar 9 jam. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa dugaan persangkaan terhadap Rachel adalah Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Yusri menuturkan, polisi harus memeriksa beberapa saksi dalam proses penyelidikan ini. Setelah pemeriksaan, polisi akan melakukan gelar perkara. "Kita akan gelarkan,"ucap Yusri.