Jakarta, Gatra.com- Selebriti Rachel Vennya menuntaskan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Rachel menjalani proses penyelidikan akibat kabur dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara setelah tiba dari Amerika Serikat.
Seusai melakukan klarifikasi di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Rachel menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. "Ingin menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan udah meresahkan masyarakat," ucap Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10).
Permohonan maaf tersebut juga mewakili 2 orang lain yang diperiksai oleh polisi, yakni Salim Nauderer dan Maulida. Dalam kesempatan tersebut, Rachel juga berujar akan menjalani proses hukum. Proses pemeriksaan Rachel berlangsung sekitar 9 jam. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa dugaan persangkaan terhadap Rachel adalah Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Yusri menuturkan, polisi harus memeriksa beberapa saksi dalam proses penyelidikan ini. Setelah pemeriksaan, polisi akan melakukan gelar perkara. "Kita akan gelarkan,"ucap Yusri.