Mataram, Gatra.com- Selama kurun waktu 14 sampai 20 Oktober 2021 Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menyikat habis puluhan pelaku judi berbagai jenis seperti pemain togel, kartu dan lain-lain.
"Setidaknya ada 26 kasus judi yang kami ungkap, mulai dari judi togel sampai kartu. Dari jumlah itu, kami mengamankan sebanyak 56 tersangka," kata Dirrreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata kepada wartawan, Kamis (21/10) di Mataram.
Dikatakan, dari 56 tersangka yang diringkus tersebut, operasi tersebut juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai lebih dari Rp 15 juta, puluhan ponsel, struk bukti transfer, berbagai foto transaksi judi online, serta beberapa lainnya.
Kasus judi ini tersebar di sejumlah wilayah hukum NTB dan diringkus oleh satuan kerja Polda NTB. Kombes Hari Brata mengungkapkan, operasi penyakit masyarakat ini dilakukan demi terciptanya keamanan, ketertiban masyarakat. "Bagi masyarakat yang mendapati adanya kegiatan judi atau perilaku kriminali lainnya, segera laporkan ke aparat setempat," kata Kombes Hari Brata.