Home Hukum Ada Oknum TNI Lain yang Turut Bantu Rachel Vennya Kabur

Ada Oknum TNI Lain yang Turut Bantu Rachel Vennya Kabur

Jakarta, Gatra.com - Terdapat 1 oknum TNI lain yang diduga terlibat dalam perkara kaburnya Rachel Vennya dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Oknum tersebut berinisal IG.

"Hasil penyelidikan yang sedang berjalan ditemukan lagi ada kerjasama 1 oknum tambahan,"Ucap Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10).

IG merupakan bagian dari Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) COVID-19 dan bertugas di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Menurut Herwin, IG melakukan pelanggaran. 

Penemuan pelanggaran yang dilakukan oknum TNI ini adalah hasil dari penyelidikan oleh Satuan Intel di Kogasgabpad.

Akibat pelanggaran tersebut, Herwin menjelaskan bahwa IG dan oknum lain yang sebelumnya diketahui diduga melakukan pelanggaran berinisial FS dinonaktifkan dari Kogasgabpad COVID-19 dan dikembalikan ke kesatuan masing-masing. Mereka juga dinonaktifkan dari Kogasgabpad COVID-19

"Ditemukanlah bukti bahwa terjadinya pelanggaran sehingga mereka dikembalikan ke satuannya,"tutur Herwin.

Adapun penyelidikan saat ini masih berlangsung. Herwin berharap tidak ada oknum lain.

Rachel Vennya sendiri menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. Saat ini, proses hukumnya berada di tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Herwin menyebutkan bahwa terdapat oknum TNI berinisial FS yang diduga melakukan tindakan non prosedural dalam perkara ini. FS sendiri merupakan anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negeri," ucap Herwin mengutip keterangan tertulis yang diterima Kamis (14/10).

Rachel Vennya sendiri menjalani proses penyelidikan di Polda Metro Jaya bersama 2 orang lain, yakni M dan SN. Pada Kamis (21/10), Rachel mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi.

Kepala Bidang Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa dugaan persangkaan terhadap Rachel adalah Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 

124