Semarang, Gatra.com- Pasangan suami istri (pasutri) Agung Martadi dan Agustin Veronica memiliki kepedulian terhadap hewan kucing dengan merawat kucing yang terluka dan telantar.
Untuk merawat kucing-kucing itu, Agung mendirikan rumah Rescue Kucing dekat rumahnya di Jalan Tlogomukti Timur, Perumahan Grahamukti, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Semarang.
“Kami melakukan rescue kapada kucing liar, cacat yang tidak bisa cari makan sendiri untuk dilakukan perawatan serta kami pelihara,” kata Agung kepada wartawan, Kamis (21/10). Di rumah Rescue Kucing saat ini ada 46 kucing yang ditempatkan dalam kendang bertingkat untuk mendapatkan perawatan.
Untuk melakukan kegiatan di rumah Rescue Kucing yang dimulai sejak 2018 itu, lanjut Agung, telah meminta izin dari RT, RW, dan kelurahan serta mendapatkan izin. Pendirian rumah Rescue Kucing juga mendapatkan persetujuan dari Clow-Cat Lowers In The World organisasi penyelamat hewan terlantar, khususnya kucing.
Namun, pada 2020 ada empat orang warga setempat mengajukan protes atas keberadaa rumah Rescue Kucing dengan alasan terganggu dengan bau kotoran hewan kucing. Atas protes empat warga tersebut telah dilakukan mediasi dan musyawarah RT. Tapi masih ada satu warga yang tidak terima kemudian melaporkan ke Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
“Untuk kotoran kucing ditampung dipasir wangi yang setiap hari dibersihkan. Ada empat petugas yang setiap hari membersihkan kotoran. Jadi tidak benar kalau menimbulkan bau,” ujar Agung. Agustin Veronica menambahkan satu warga yang protes itu rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari rumah Rescue Kucing. “Jadi terkesan mengada-ada protes yang dilakukan warga. Tidak berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.
Salah seorang warga, Henry Apriyatno membenarkan kalau keberadaan rumah Rescue Kucing tidak mengganggu dan bau. “Rumah saya berjarak tiga rumah dari sini (Rescue Kucing) tidak merasa bau. Saya juga tidak masalah dengan adanya rumah kucing ini,” ujarnya.
Menurut Henry yang juga dosen Unnes ini pernah didatangi tetangga bernama Agus Ong meminta tandatangan dukungan menolak rumah Rescue Kucing. “Saya menolak karena tidak benar, kalau menganggu,” katanya.
Merasa difitnah dengan protes warga itu, Agustin Veronica yang akrab dipanggil cik Vero didampingi suaminya Agung Martadi mengadu ke DPD Lembaga Aliansi Indonesia Jateng untuk memproses hukum. “Nama baik saya telah dicemarkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ujarnya.
Ketua DPD BPAN LAI Jateng Yoyok L.Sakiran menyatakan, akan melakukan mediasi dengan warga yang protes tersebut sebab perizinan rumah Rescue Kucing sudah lengkap.
“Bila mediasi dengan warga yang protes gaga, maka akan menempuh langkah hukum dengan membuat pelaporan ke polisi,” katanya didampingi anggota DPD LAI Jateng Bambang Sartono.