Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dengan perda itu, setiap perusahaan yang berinvestasi di Kota Bahari wajib menyerap tenaga kerja lokal minimal 30 persen.
Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disetujui dan ditetapkan DPRD Kota Tegal dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (21/10). Sebelum disetujui, rancangan perda itu sudah melalui pembahasan panitia khusus (pansus) VIII DPRD.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pansus VIII yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Penghargaan juga saya sampaikan kepada perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Dedy mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pemberi kerja atau perusahaan yang akan menanamkan investasi, atau membuka lapangan usaha di Kota Tegal, wajib memberdayakan dan merekrut tenaga kerja Kota Tegal paling sedikit 30% untuk semua posisi jabatan.
"Hal ini dimaksudkan untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di Kota Tegal," ujar Dedy.
Selain itu, Raperda tersebut juga mengatur bahwa dalam mengisi posisi jabatan yang mensyaratkan kompetensi, keahlian atau ketrampilan khusus, perusahaan mengadakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Kota Tegal agar memenuhi kompetensi, keahlian atau ketrampilan khusus sesuai posisi pekerjaan yang dibutuhkan. Pelatihan itu bisa digelar secara mandiri maupun bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, serta LPK swasta.
"Jika ketentuan-ketentuan tersebut tak dipatuhi, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif secara berjenjang mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha," tandasnya.