Jakarta, Gatra.com - Selebgram Rachel Vennya mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10). Kedatangannya ini adalah untuk klarifikasi terkait kaburnya Ia dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara setelah tiba dari Amerika Serikat.
Berdasarkan pantauan Gatra, Rachel tiba di Polda Metro Jaya bersama sejumlah orang sekitar pukul 14.00 WIB. Ia sendiri mengenakan baju berwarna putih dengan masker berwarna hijau.
Setibanya di Polda, Rachel masuk ke Gedung Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Dalam perjalanannya ke Gedung Dirkrimum tersebut, ia dikelilingi oleh wartawan-wartawan yang melakukan dokumentasi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, Rachel Vennya akan diklarifikasi oleh polisi. Surat pemanggilan sudah diberikan.
"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudara RV ini,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (18/10).
Yusri menuturkan, pihaknya akan menyidik tuntas, bahkan akan membentuk satuan tugas untuk mengawasi karantina. Yusri menyebutkan, Indonesia memiliki ketentuan terkait waktu karantina untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Meski begitu, Rachel Vennya Ia sebut tidak melakukannya.
"Tetapi yang bersangkutan tidak laksanakan. Ini akan kita proses,"ucap Yusri.
Sebelumnya, Pangdam Jaya melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rachel Vennya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat oknum TNI berinisial FS yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS menyebutkan bahwa terdapat oknum TNI berinisial FS yang diduga melakukan tindakan non prosedural. FS sendiri merupakan anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucap Herwin mengutip keterangan tertulis yang diterima Kamis (14/10).
Diketahui, Kodam Jaya merupakan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) COVID-19.